Mata Lokal Memilih
Menang Sengketa di Bawaslu, Lima Parpol Ini Tetap Tidak Lolos Verifikasi Adminstrasi
Menang Sengketa di Bawaslu, Lima Parpol Ini Tetap Tidak Lolos Verifikasi Adminstrasi lima parpol itu adalah, PKP, Prima, Republik, Republiku, parsindo
Penulis: redaksi | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengumuman itu sebagai tindak lanjut putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia terhadap lima partai politik yang mengajukan gugatan beberapa waktu lalu.
Lima parpol tersebut adalah, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Partai Rakyat adil Makmur (Prima), Partai Republik, Partai Republiku dan Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo).
Baca juga: KPU RI: Pelaksanaan Teknis Pemilu di Papua Barat Daya Tunggu Pengesahan UU DOB
Baca juga: Verfak Kepengurusan dan Kantor 13 DPD PSI Berjalan Lancar, Purwanto: Sesuai Sipol KPU
Dilansir dari kpu.go.id, berdasarkan surat keputusan KPU RI Nomor 12/PL.01.1-Pu/05/2022 tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi partai politik (Parpol) calon peserta pemilihan umum (Pemilu) anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), lima parpol tersebut tidak memenuhi syarat.
Pengumuman itu diteken oleh Ketua KPU RI Hasim Asy'ari pada 18 November.
Sebelumnya, dilansir dari Tribunnews, Bawaslu RI mengabulkan sebagian lima pokok permohonan yang diajukan lima parpol itu, Jumat (4/11/2022).
Kelima parpol itu sebelumnya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai calon peserta Pemilu 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Gugatan itu sebelumnya dilayangkan karena KPU dan parpol gagal menemui kesepakatan dalam tahap mediasi.
“Dalam pokok perkara, satu, mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Majelis Sidang Rahmat Bagja sebagaimana disiarkan di YouTube Bawaslu, Jumat (4/11/2022).
Dalam putusan untuk PKP, secara rinci Bawaslu memerintahkan KPU memberi kesempatan kepada partai tersebut untuk menyampaikan dokumen perbaikan.
KPU diberi waktu paling lama 1x24 jam sebelum perbaikan dan penyampaian dokumen persyaratan dimulai.
“Memerintahkan termohon untuk melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan yang diajukan oleh pemohon,” ujar Bagja masih membacakan putusannya.
Selanjutnya, Bawaslu juga memerintahkan KPU menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi perbaikan.
(*)