Wisata Papua Barat

Aturan Berkunjung ke Raja Ampat: Ada Zona Merah, Wisatawan Dilarang Menyelam di Wilayah Ini

Berikut pembagian zona di kawasan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya yang wajib aturannya untuk dipatuhi pengunjung.

(KOMPAS.com / Wahyu Adityo Prodjo)
Panorama laguna Pulau Rufas dilihat dari puncak bukit karst pada Senin (1/6/2016). Pulau Rufas terletak di Desa Pam, Distrik Waigeo Barat Kepulauan, Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat. Lanskap air laut jernih serta tebing batu karst bisa terlihat dari puncak bukit. 

Zona Pink

Sementara untuk Zona Pemanfaatan Berkelanjutan, atau Zona Pink, wisatawan bisa melakukan kegiatan wisata scuba diving, snorkeling, dan kayak.

Beberapa perairan yang termasuk dalam zona tersebut adalah Perairan Teluk Mayalibit, area Pulau Yeben dan Apibok, Pulau Walo dan Sina, serta Pulau Kofiau.

Baca juga: Keindahan Teluk Triton, Pesonanya Bisa Dibandingkan dengan Wisata Papua Barat Raja Ampat

Zona Biru Muda

Di Zona Biru Muda, kegiatan pariwisata diperbolehkan namun memancing hanya untuk masyarakat.

Wisatawan boleh ikut memancing tapi harus mendapat izin.

Zonanya adalah Sub-zona Sasi dan Pemanfaatan Tradisional Masyarakat.

Zona tersebut secara spesifik diperuntukkan bagi masyarakat lokal untuk dimanfaatkan.

Zona ini memperbolehkan aktivitas pariwisata berkelanjutan.

Wisatawan bisa melakukan kegiatan scuba diving, snorkeling, dan kayak.

Beberapa perairan yang termasuk dalam Zona Biru Muda antara lain adalah perairan dekat Pulau Way, Waisilip, Pulau Kofiau, dan Misool Selatan.

Pulau Misool, Raja Ampat, Papua Barat
Pulau Misool, Raja Ampat, Papua Barat (Instagram/pesonaid_travel)

Zona Kuning

Sementara itu, pada Zona Perikanan Berkelanjutan, atau Zona Kuning, seluruh kegiatan pariwisata boleh dilakukan kecuali jet ski.

Sama seperti Zona Biru Muda, Zona Kuning juga memperbolehkan aktivitas pariwisata berkelanjutan.

Beberapa perairan yang terletak dalam Zona Kuning antara lain adalah Desa Wisata Arborek, Pulau Mansuar, dan Pulau Misool.

Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved