Tim Anggaran Absen, DPR Papua Barat Tunda Rapat Paripurna Penyerahan KUA PPAS APBD 2023
Menurut Orgenes Wonggor, pembahasan APBD Papua Barat setiap tahun molor karena TAPD Papua Barat lambat menyerahkan dokumen KUA PPAS.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - DPR Papua Barat terpaksa menunda rapat paripurna penyerahan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2023.
Hal ini disebabkan ketidakhadiran Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Papua Barat pada rapat yang diselenggarakan di Aston Niu Hotel Manokwari, Selasa (29/11/2022) siang.
"Sesuai tata tertib dewan, rapat paripurna ditunda karena tak satu pun TAPD memenuhi undangan kami," kata Ketua DPR Papua Barat, Orgenes Wonggor.
Ia menjelaskan, absennya TAPD Papua Barat tidak diinformasikan secara resmi sesuai aturan kelembagaan.
Ia menyebut pemerintah daerah tidak serius menyikapi surat yang telah dilayangkan DPR Papua Barat.
Baca juga: DPR Papua Barat Surati Kemendagri Minta Dispensasi Pembahasan APBD 2023
"Tidak serius menjalankan roda pemerintahan. Kalau gubernur sibuk, ya TAPD wajib hadir," kata Orgenes Wonggor.
Menurut dia, pembahasan APBD Papua Barat setiap tahun molor karena TAPD lambat menyerahkan dokumen KUA PPAS.
DPR telah melayangkan surat permintaan penyerahan materi KUA PPAS hingga tiga kali.
"Kita bicara soal kepentingan rakyat. Dari awal kami soroti terus, tapi sama saja," ujar Orgenes Wonggor.
Wakil Ketua I DPR Papua Barat, Ranley HL Mansawan, menuturkan, semestinya penundaan hanya selama tiga jam, tetapi melihat kondisi yang ada maka ditunda satu hari.
Baca juga: Dokumen KUA PPAS APBD-P Papua Barat Segera Diserahkan ke Pj Gubernur
Ia memastikan APBD induk Papua Barat tahun 2023 dibahas melalui mekanisme sidang, bukan menggunakan peraturan gubernur.
Hal itu ditandai dengan diserahkan dokumen KUA PPAS ke DPR Papua Barat sejak 26 November 2022.
"Mekanisme penyerahan yang resmi melalui rapat paripurna. Makanya, hari ini kami gelar," ucap Ranley HL Mansawan.
Wakil Ketua II DPR Papua Barat, Saleh Siknun, mengatakan pembahasan APBD melalui mekanisme sidang bertujuan untuk menelaah program kerja sesuai aspirasi masyarakat.
Karena itu, penyerahan materi KUA PPAS APBD 2023 wajib diparipurnakan sesuai mekanisme dewan.