Pemilu 2024

Pembentukan KPU Papua Barat Daya Terhambat, Padahal Tahapan Pencalonan Anggota DPD Sudah Dimulai

Tahapan pencalonan bakal anggota DPD RI belum dapat melibatkan Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lain di Papua.

Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI PENCOBLOSAN - Pembentukan kepengurusan KPU Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lain di Papua terhambat menjelang Pemilu 2024. 

Staf khusus Bidang Politik dan Media Mendagri, Kastorius Sinaga, mengatakan draf tersebut sudah diperiksa oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

"Kemarin sudah membaca dan memeriksa draf surat Mendagri ke Presiden perihal Perppu Pemilu," ujarnya, Kamis (1/12/2022) dilansir dari Kompas.com.

Ia mengatakan berproses Perppu Pemilu masih "on the track". "Insya Allah, dalam waktu yang sedekat mungkin akan dikirim ke Bapak Presiden," katanya.

Baca juga: Nama Calon Pj Gubernur Papua Barat Daya Disebut, Plt Sekda: Sudah Diserahkan ke Presiden 27 November

Penerbitan Perppu Pemilu sebagai jalan revisi terbatas Undang-undang Pemilu dianggap perlu oleh pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara pemilu, dalam rapat di Komisi II DPR RI pada 31 Agustus 2022.

Mereka sepakat, UU Pemilu perlu direvisi menyusul dibentuknya provinsi-provinsi baru di Papua yang berpengaruh pada penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi dalam pemilu.

Tak seperti opsi revisi undang-undang, perppu Pemilu hanya butuh diteken Presiden RI untuk menjawab situasi darurat/genting, untuk kemudian diserahkan ke parlemen.

Faktanya, Perppu Pemilu tak kunjung terbit dan proses pembuatannya mengundang pertanyaan.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mengatakan DPR bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu sudah menyepakati pasal-pasal UU Pemilu yang akan direvisi lewat perppu.

Pasal-pasal itu tak hanya meliputi pemilu di Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lain di Papua.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perppu Pemilu Tak Kunjung Terbit, KPU Terhambat Bentuk Kepengurusan di 4 Provinsi Baru di Papua"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved