Mata Lokal Memilih

Mantan Koruptor Boleh Jadi caleg DPD RI, KPU: Diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022

Mantan Koruptor Boleh Jadi caleg DPD RI, KPU: Diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 sebab dalam putusan MK hanya menyebut DPR RI, Provinsi, Kab/Kota

Tribunnews/Danang Triadmojo
Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (26/8/2022) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) Mochammad Afifuddin mengungkapkan, bahwa mantan koruptor dapat mencalonkan diri menjadi calon anggota legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Padahal, dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyebut eks koruptot yang ingin menjadi calon legislatif harus menunggu lima tahun pasca bebas dari hukuman yang dijalani.

Kendati demikian, ujar Mochammad Afifuddin, putusan MK itu tidak berlaku untuk pencalonan anggota DPD RI.

Baca juga: PPP Manokwari Mulai Lirik Caleg Potensial, Aktif Konsolidasi dengan PAC dan Tunggu Bedah Dapil

Baca juga: Perekrutan Caleg Partai Ummat Papua Barat Tunggu Hasil Verifikasi Faktual dan Rakernas

Sebab, KPU telah membuat aturan untuk pelaksanaan dan pedoman teknisnya.

“PKPU DPD sudah diundangkan lima Desember kemarin,” katanya saat dihubungi pada Sabtu (10/12/2022).

Dijelaskannya, PKPU untuk pencalonan perseorangan peserta pemilu anggota DPD diatur dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022.

Menurutnya, putusan MK terkait mantan koruptor itu berlaku untuk pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota.

Oleh sebab itu, PKPU Nomor 10 Tahun 2022 merujuk pada pasal 182 huruf g Undang-Undang Pemilu.

“Pasal yang disoal ke MK adalah tentang pencalonan legislatif (DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota,” ucapnya.

“Persyaratan calon Anggota DPD terkait tidak pernah dijatuhi pidana penjara diatur dalam Pasal 182 huruf g UU 7/2017,” tambahnya.

Adapun bunyi UU Nomor 7 Tahun 2017 huruf g adalah seperti berikut:

Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan puhrsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asya’ri menyebut akan mengkonfirmasi soal putusan MK tersebut.

Mengingat tidak disebutkan untuk Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPU Akui Mantan Narapidana Boleh Jadi Caleg DPD RI, Diatur di PKPU

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved