Mata Lokal Memilih
DPRD Provinsi NTB Tersedia 65 Kursi pada Pemilu 2024, Terbagi 8 Dapil Lombok Timur 15 Kursi
Terdapat 65 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Pemilu 2024.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Terdapat 65 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Pemilu 2024.
Sementara daerah pemilihan (Dapil) DPRD Provinsi NTB terbagi menjadi delapan Dapil.
Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR NTB tersebut tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Jumlah kursi DPRD Provinsi NTB terbanyak ada di Dapil 2 yang meliputi dua kabupaten, yakni Lombok Barat dan Lombok Utara.
Pada Dapil Nusa Tenggara Barat 2 tersebut tersedia 12 kursi.
Baca juga: DPR Provinsi Papua Tengah Tersedia 45 Kursi dengan 8 Dapil pada Pemilu 2024, Mimika Ada 10 Kursi
Sedangkan, daerah dengan jumlah kursi terbanyak ada di Lombok Timur yang terbagi menjadi dua Dapil.
Dapil Nusa Tenggara Barat 3 dengan wilayah Lombok Timur A dengan sembilan kursi.
Sedangkan Dapil Nusa Tenggara Barat 4 dengan wilayah Lombok Timur B terdapat enam kursi.
Baca juga: Provinsi Papua Selatan Ikut Pemilu 2024, Ini Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPR Papua Selatan
Berikut jumlah kursi dan pembagian Dapil DPR Provinsi Nusa Tenggara Barat pada Pemilu 2024:
A. Dapil Nusa Tenggara Barat 1 : lima kursi
- Kota Mataram
B. Dapil Nusa Tenggara Barat 2 : 12 kursi
- Kabupaten Lombok Barat
- Kabupaten Lombok Utara
C. Dapil Nusa Barat 3 : sembilan kursi
- Lombok Timur A, meliputi: