Mata Lokal Memilih
DPR Provinsi Papua Tengah Tersedia 45 Kursi dengan 8 Dapil pada Pemilu 2024, Mimika Ada 10 Kursi
Terdapat 45 kursi DPR Papua Tengah yang tersedia pada Pemilu 2024. Adapun Dapil untuk DPR Papua Tengah terdapat delapan Dapil.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Terdapat 45 kursi DPR Papua Tengah yang tersedia pada Pemilu 2024.
Adapun pembagian daerah pemilihan (Dapil) untuk DPR Papua Tengah terdapat delapan Dapil.
Pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR Papua Tengah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Republik Indonesia Nomor I Tahun 2022 tentang perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Perppu Pemilu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) tertanggal 12 Desember 2022.
Diketahui, Provinsi Papua Tengah merupakan satu dari Daerah Otonomi Baru (DOB) hasil pemekaran Provinsi Papua.
Baca juga: Provinsi Papua Selatan Ikut Pemilu 2024, Ini Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPR Papua Selatan
Berikut jumlah kursi dan pembagian Dapil DPR Papua Tengah pada Pemilu 2024:
A. Dapil PapuaTengah 1 : enam kursi
- Kabupaten Nabire
B. Dapil Papua Tengah 2 : lima kursi
- Kabupaten Intan Jaya
C. Dapil Papua Tengah 3 : enam kursi
- Kabupaten Puncak
D. Dapil Papua Tengah 4 : tujuh kursi
- Kabupaten Puncak Jaya
Baca juga: Pembagian Dapil DPR Papua Pegunungan dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Terbanyak Yahukimo
E. Dapil Papua Tengah 5 : 10 kursi
- Kabupaten Mimika
F. Dapil Papua Tengah 6 : empat kursi
- Kabupaten Dogiyai
G. Dapil Papua Tengah 7 : empat kursi
- Kabupaten Paniai
H. Dapil Papua Tengah 8 : tiga kursi
- Kabupaten Deiyai
(*)