Mata Lokal Memilih
DPR Provinsi Aceh Tersedia 81 Kursi dengan 10 Dapil pada Pemilu 2024, Terbanyak Dapil 5 Ada 12 Kursi
Tersedia 81 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Aceh pada Pemilu 2024.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 81 kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Aceh pada Pemilu 2024.
Sedangkan, pembagian daerah pemilihan atau Dapil DPR Provinsi Aceh terdiri dari 10 Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPR Provinsi Aceh tersebut telah tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Provinsi Jambi Tersedia 55 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024, 4 Dapil Ada 10 Kursi
Dari 10 Dapil tersebut, kursi terbanyak terdapat pada Dapil 5 yang meliputi dua kabupaten.
Jumlah kursi pada Dapil Aceh 5 berjumlah 12 meliputi daerah, yakni Kabupaten Aceh Utara dan Kota Lhokseumawe.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil Aceh 8 dengan hanya lima kursi yang juga meliputi dua wilayah, yakni Kabupaten Aceh Tenggara dan Kabupaten Gayo Lues.
Baca juga: DPRD Provinsi Banten Tambah 15 Jadi 100 Kursi pada Pemilu 2024, Ini Pembagian 12 Dapil DPRD Banten
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPR Provinsi Aceh pada Pemilu 2024:
A. Dapil Aceh 1 : 11 kursi
- Kabupaten Aceh Besar
- Kota Banda Aceh
- Kota Sabang
B. Dapil Aceh 2 : sembilan kursi
- Kabupaten Pidie
- Kabupaten Pidie Jaya
C. Dapil Aceh 3 : tujuh kursi