Mata Lokal Memilih
DPRD Provinsi Jambi Tersedia 55 Kursi dengan 6 Dapil pada Pemilu 2024, 4 Dapil Ada 10 Kursi
Sebanyak 55 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi tersedia pada Pemilu 2024.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Sebanyak 55 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi tersedia pada Pemilu 2024.
Jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi tersebut tetap sejak Pemilu 2019 lalu.
Sedangkan, pembagian daerah pemilihan atau Dapil DPRD Provinsi Jambi terdiri dari enam Dapil.
Jumlah kursi maupun Dapil DPRD Provinsi Jambi tersebut telah tertuang pada Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DPRD Provinsi Bengkulu Tersedia 45 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Dapil 4 Kursi Terbanyak
Dari enam Dapil tersebut, terdapat empat Dapil tersedia masing-masing 10 kursi.
Keempat Dapil tersebut berada di Dapil 1, 2, 3 dan 5.
Kursi terkecil berada di Dapil Jambi 4 dengan jumlah enam kursi yang meliputi Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh.
Baca juga: DPRD Provinsi Yogyakarta Tersedia 55 Kursi dengan 7 Dapil pada Pemilu 2024, Sleman Ada 17 Kursi
Berikut pembagian Dapil dan jumlah kursi DPRD Provinsi Jambi pada Pemilu 2024:
A. Dapil 1 Jambi : 10 kursi
- Kota Jambi
B. Dapil 2 Jambi : 10 kursi
- Kabupaten Batanghari
- Kabupaten Muaro Jambi
C. Dapil 3 Jambi : 10 kursi
- Kabupaten Merangin
- Kabupaten Sarolangun
Baca juga: DPRD Provinsi Bali Tersedia 55 Kursi dengan 9 Dapil pada Pemilu 2024, Buleleng Ada 12 Kursi
D. Dapil 4 Jambi : 6 kursi
- Kabupaten Kerinci
- Kota Sungai Penuh
E. Dapil 5 Jambi : 10 kursi
- Kabupaten Bungo
- Kabupaten Tebo
F. Dapil 6 Jambi : 9 kursi
- Kabupaten Tanjung Jabung Barat
- Kabupaten Tanjung Jabung Timur
(*)