Mata Lokal Memilih

Hari Pertama Lakukan Mediasi, Partai Ummat dan KPU Belum Capai Kesepakatan

Hari Pertama Lakukan Mediasi, Partai Ummat dan KPU Belum Capai Kesepakatan akan dilanjut besok dengan harapan ada kesepakatan agar lolos jadi peserta

Tribunnews.com/Naufal Lanten
Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi (tengah) bersama Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana (kanan) tiba di kantor Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (19/12/2022) siang. Partai Ummat bakal menjalani mediasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait hasil verifikasi faktual yang tidak meloloskan partai tersebut sebagai peserta Pemilu 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Proses mediasi antara Partai Ummat dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia yang berlangsung di kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Senin (19/12/2022) berjalan lancar.

Kendati lancar, mediasi tersebut belum menemukan titik temu antara Partai Ummat dan KPU.

Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi mengatakan, ada beberapa poin penting yang disampaikan pihaknya dalam mediasi tersebut.

Baca juga: Partai Ummat Papua Barat Memenuhi Syarat Verifikasi Faktual Tingkat Provinsi

Baca juga: Partai Ummat Gugat KPU ke Bawaslu, Kuasa Hukum:  Kami Punya 6000 Alat Bukti

"Jadi tadi kita sudah melaksanakan mediasi, Partai Ummat menyampaikan harapan agar kita dapat menyepakati titik-titik temu, kita sudah sampaikan beberapa poin yang sangat penting bagi Partai Ummat," kata Ridho kepada awak media usai mediasi di kawasan Kantor Bawaslu RI.

Menurutnya, pihaknya akan kembali melakukan mediasi kedua pada, Selasa (20/12/2022) besok.

"Kemudian KPU sudah menyampaikan hari ini kita belum capai titik temu tersebut, dan insyaAllah kita akan lanjutkan ke mediasi hari kedua besok jam 10 pagi," ujarnya.

"Jadi insyaAllah kita berharap pada mediasi ke-dua nanti ada kesepakatan, yang kita dapat sama-sama jalankan sebelum masuk ke proses ajudikasi di hari ketiga," tambahnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Partai Ummat Denny Indrayana menambahkan, pihaknya tidak bisa menyampaikan secara detail proses mediasi yang telah dilakukan itu.

Hal itu dikarenakan, mediasi tersebut dilakukan secara tertutup.

Namun, lanjut dia, Partai Ummart mencoba untuk membangun kesepahaman dengan KPU atas apa yang diharapkan, yakni menjadi partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024.

Diketahui, Partai Ummat telah resmi melaporkan KPU terkait sengketa proses pemilu kepada Bawaslu RI. Dalam laporan tersebut, Partai Ummat mengklaim membawa 6.000 bukti.

Kuasa Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana, mengatakan 6.000 bukti itu berada di dalam 16 flashdisk. Dia menyebut isinya terdiri dari dokumen hingga video.

"Alat buktinya 57, flashdisknya di antara alat bukti ada 16. Tapi 16 itu mewakili lebih dari 6.000 alat bukti, termasuk juga ada video dan segala macam. Kita bikin supaya efektif, mudah, efisien dan tidak terlalu tinggi biayanya," kata Denny di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2022) lalu.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Ummat dan KPU Lakukan Mediasi di Bawaslu, Belum Capai Kesepakatan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved