Pemilu 2024

Pemilu 2024 Papua Barat Daya, Kantor KPU Segera Terbentuk, Berikut Jatah Kursi dan Dapil untuk DPRD

Tidak hanya eksekutif, Papua Barat Daya juga bakal memiliki lembaga legislatif sendiri, lepas dari DPR Papua Barat melalui Pemilu 2024

Penulis: redaksi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
PROGRAM KERJA: Penjabat Gubernur Papua Barat Daya, Muhammad Musa'ad, memaparkan sembilan program kerja untuk 100 hari ke depan, Jumat (16/12/2022). DOB baru ini akan memiliki gubernur definitif dan DPRD definitif melalui Pemilu 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Sejak 10 Desember 2022, Papua Barat Daya resmi menjadi provinsi baru yang lepas dari Papua Barat.

Peresmian oleh Mendagri Tito Karnavian itu menjadikan Papua Barat Daya sebagai provinsi terbaru dari total 38 provinsi di Indonesia.

Sejauh ini, Papua Barat Daya masih dipimpin penjabat gubernur, tetapi akan memiliki gubernur definitif melalui Pemilu 2024.

Tidak hanya eksekutif, daerah otonomi baru (DOB) ini juga bakal memiliki lembaga legislatif sendiri, lepas dari DPR Papua Barat.

Perintah sudah merancang Pemilu 2024 di Papua Barat Daya melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Baca juga: OPINI: Pergeseran 900 ASN ke Papua Barat Daya, Dikhawatirkan Ganggu Layanan Publik 6 Kabupaten/Kota

Dalam aturan tersebut, DOB ini ditetapkan akan memiliki lembaga legislatif yang terdiri dari 35 legislatitor.

Daerah pemilihan (dapil) di provinsi hasil pemekaran Papua Barat ini juga sudah ditetap melalui Perppu Nomor 1 Tahun 2022.

Menyusul aturan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menargetkan Kantor KPU di Papua Barat Daya ada sebelum 26 Desember 2022.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan setelah itu, KPU dapat mulai menerima formulir syarat minimal dukungan calon DPD, 26 Januari 2022 hingga 8 Januari 2023.

Dikutip dari Tribunnews, KPU RI sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lainnya di Papua.

Baca juga: Mulai 26 Desember 2022, Baleg Anggota DPD di Papua Barat Daya Bisa Serahkan Syarat Minimal Dukungan

"Sebelum 26 Desember 2022, kesekretariatan dan Kantor KPU di empat DOB itu insyaAllah sudah terbentuk," kata Idham Holik, Senin (19/12/2022).

Berdasarkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, Papua Barat Daya mendapat jatah 35 kursi untuk DPRD Provinsi.

Sebanyak 35 anggota DPRD Papua Barat Daya akan dipilih melalui Pemilu 2024.

Mereka akan dipilih di enam daerah pemilihan (dapil).

Jatah terbanyak di dapil 1 dan 2, masing-masing 8 kursi, sedangkan jatah aling sedikit di dapil 5, 3 kursi.

Berikut pembagian lengkap dapil untuk Pemilu 2024 di Papua Barat Daya:

Baca juga: KPU Papua Barat Daya Dibentuk Sebelum 26 Desember 2022, Januari Terima Berkas Calon DPD

Papua Barat Daya total 35 kursi

Papua Barat Daya I

8 kursi

Kota Sorong A

Distrik Sorong Kota

Distrik Sorong

Distrik Sorong Barat

Distrik Sorong

2. Kepulauan

Distrik Maladum Mes

Distrik Malaimsimsa

Baca juga: Pj Gubernur Papua Selatan Telah Angkat 9 Plt Kepala OPD, Kapan di Papua Barat Daya?

Papua Barat Daya 2

8 kursi

Kota Sorong B

Distrik Sorong Manoi

Distrik Sorong Timur

Distrik Klaurung

Distrik Sorong Utara

Papua Barat Daya 3

7 kursi

Sorong

Baca juga: DPR Papua Barat Dukung Pemerintahan Papua Barat Daya: Muhammad Musaad Jangan Diintervensi

Papua Barat Daya 4

4 kursi

Raja Ampat

Papua Barat Daya 5

3 kursi

Sorong Selatan

Papua Barat Daya 6

5 kursi

1. Maybrat

2. Tambrauw

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved