Pemilu 2024
Mulai 26 Desember 2022, Baleg Anggota DPD di Papua Barat Daya Bisa Serahkan Syarat Minimal Dukungan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pencalonan anggota DPD untuk Papua Barat Daya mulai 26 Desember 2022.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka pencalonan anggota DPD untuk Papua Barat Daya mulai 26 Desember 2022.
Peraturan yang sama berlaku untuk provinsi baru lain di Papua, yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan.
Keputusan itu menyusul Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD di empat provinsi baru di Tanah Papua.
Peraturan KPU tersebut telah ditandatangani Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari.
Aturan itu melengkapi Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2022 tentang pencalonan anggota DPD secara umum yang diteken sebelum ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu tentang pemilu di 4 daerah otonomi baru (DOB) itu.
Baca juga: KPU Papua Barat Daya Dibentuk Sebelum 26 Desember 2022, Januari Terima Berkas Calon DPD
Penyerahan syarat minimal dukungan bagi bakal caleg DPD di 4 DOB Papua digelar belakangan daripada daerah lain.
Bagi caleg DPD di 34 provinsi lain, penyerahan syarat minimal dukungan mulai 16 hingga 29 Desember 2022.
"Para bakal calon DPD RI di 4 DOB Papua tersebut sudah dapat mulai menyerahkan formulir syarat minimal dukungan calon DPD pada 26 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023," ujar Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada wartawan, Senin (19/12/2022).
Ia berharap KPU beserta sekretariat di Papua Barat Daya dan tiga provinsi baru lain itu terbentuk sebelum 26 Desember 2022 agar dapat melayani penyerahan syarat minimal dukungan.
Baca juga: Pj Gubernur Papua Selatan Telah Angkat 9 Plt Kepala OPD, Kapan di Papua Barat Daya?
"KPU RI sedang mempersiapkan Peraturan KPU tentang pembentukan KPU di empat DOB tersebut," ujar Idham Holik.
Dalam Pasal 10A Perppu Pemilu, KPU RI berwenang menerbitkan peraturan sendiri untuk seleksi anggota KPU di Papua Barat Daya dan tiga DOB lain di Tanah Papua.
Tugas dan wewenang KPU Provinsi di keempat baru itu sementara ditangani KPU RI sampai memiliki kantor dan kesekretariatan sendiri.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyerahan Dukungan Bakal Calon DPD 4 DOB Papua Dimulai 26 Desember"