Mata Lokal Memilih
Jumlah Anggota Bawaslu Papua Barat Daya dan 6 Kabupaten Kota Mengacu Perrpu Pemilu 2024
Mengacu Perppu Pemilu tersebut, telah ditetapkan jumlah anggota Bawaslu Papua Barat Daya maupun 6 kabupaten/kota
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Pemerintah Pusat telah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Perppu Pemilu tersebut telah ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 12 Desember 2022 lalu.
Aturan ini menjadi dasar bagi pelaksaan Pemilu serentak di Indonesia pada 2024 mendatang.
Ada Pemilu Legislatif (Pileg) DPD RI, DPR RI, DPRD provinsi hingga DPRD kabupaten/kota. Selain itu, ada juga Pemilu Presiden (Pilpres).
Di dalam Perppu Pemilu tersebut, Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya akan juga akan melangsungkan Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR Papua Barat Daya dan Pembagian Dapil Pemilu 2024, Kota Sorong 2 Dapil 16 Kursi
Diketahui, DOB Papua Barat Daya hasil pemekaran Provinsi Papua Barat telah disahkan menjadi Undang-Undang (UU) melalui rapat paripurna DPR RI, pada Kamis (17/11/2022) lalu.
Papua Barat Daya yang menjadi provinsi ke-38 di Indonesia kemudian diresmikan sekaligus pelantikan Pj Gubernur, pada Jumat (9/12/2022) lalu.
Terdapat enam wilayah yang masuk ke dalam Provinsi Papua Barat Daya, yakni Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Maybrat, Tambrauw, dan Raja Ampat.
Sedangkan, Ibu Kota Provinsi Papua Barat Daya berada di Kota Sorong.
Baca juga: Perolehan Suara Anggota DPR Papua Barat Terpilih 2019-2024, Politisi Nasdem Ini Raih Suara Terbanyak
Lebih lanjut, satu diantara elemen krusial dalam pelaksanaan Pemilu 2024 adalah penyelenggara Pemilu, baik Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Mengacu Perppu Pemilu tersebut, telah ditetapkan jumlah anggota Bawaslu Papua Barat Daya maupun 6 kabupaten/kota.
Berikut jumlahnya:
1. Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya : 5 orang
2. Bawaslu Kota Sorong : 3 orang
3. Bawaslu Kabupaten Sorong : 3 orang
4. Bawaslu Sorong Selatan : 3 orang
5. Bawaslu Tambrauw : 3 orang
6. Bawaslu Maybrat : 3 orang
7. Bawaslu Raja Ampat : 3 orang
(*)