Mata Lokal Memilih

Jumlah Kursi DPR RI Provinsi NTT pada Pemilu 2024, Ada 13 Kursi Ini Pembagian 2 Dapil NTT

Tersedia 13 kursi DPR RI untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI PENCOBLOSAN- Jumlah kursi DPR RI Provinsi NTT tersedia 13 kursi pada Pemilu 2024. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tersedia 13 kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.

Provinsi NTT pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang terdapat dua Daerah Pemilihan (Dapil).

Pada Dapil NTT I terdapat enam kursi yang meliputi 10 kabupaten.

Sedangkan, Dapil NTT II terdapat tujuh kursi yang meliputi 10 kabupaten, dan satu kota.

Jumlah kursi dan Dapil NTT tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca juga: DPRD Provinsi NTT Tersedia 65 Kursi, Terdapat 8 Dapil DPRD NTT pada Pemilu 2024, Kota Kupang 6 Kursi

Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.

Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.

Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.

Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Nusa Tengara Barat di Pemilu 2024, 11 Kursi Ini Pembagian 2 Dapil NTB

Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi NTT pada Pemilu 2024:

A. Dapil NTT I : 6 kursi

- Kabupaten Alor

- Kabupaten Lembata

- Kabupaten Flores Timur

- Kabupaten Sikka

- Kabupaten Ende

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved