Mata Lokal Memilih
Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024, 6 Kab/Kota hanya 3 Kursi Dapil Gorontalo
Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 hanya 3 kursi.
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Gorontalo pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang tersedia hanya tiga kursi.
Provinsi Gorontalo pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang hanya terdapat satu Daerah Pemilihan (Dapil).
Terdapat enam daerah pada Dapil Gorontalo yang terdiri dari lima kabupaten, dan satu kota.
Jumlah kursi dan Dapil Gorontalo tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca juga: DAPIL DPRD Provinsi Gorontalo dan Jumlah Kursi untuk Pemilu 2024, Kabupaten Gorontalo 15 Kursi
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Maluku Utara pada Pemilu 2024, 10 Kab/Kota hanya 3 Kursi Dapil Malut
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Gorontalo pada Pemilu 2024:
A. Dapil Gorontalo : 3 kursi
1. Kabupapten Bone Bolango
2. Kota Gorontalo
3. Kabupapten Gorontalo
4. Kabupapten Gorontalo Utara
5. Kabupapten Boalemo
6. Kabupapten Pohuwato
(*)