Mata Lokal Memilih
Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Papua Selatan pada Pemilu 2024, hanya 3 Kursi Dapil Papua Selatan
Hanya terdapat tiga kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Provinsi Papua Selatan pada Pemilu 2024 mendatang
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Hanya terdapat tiga kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Republik Indonesia (DPR RI) untuk Provinsi Provinsi Papua Selatan pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Diketahui, Papua Selatan merupakan Daerah Otonomi Baru (DOB) pemekaran Provinsi Papua.
Dari tiga kursi tersebut, Provinsi Provinsi Papua Selatan pada Pemilu Legislatif (Pileg) DPR RI 2024 mendatang hanya terdapat satu Daerah Pemilihan (Dapil).
Baca juga: Provinsi Papua Selatan Ikut Pemilu 2024, Ini Pembagian Dapil dan Jumlah Kursi DPR Papua Selatan
Adapun jumlah wilayah untuk Dapil Provinsi Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten.
Jumlah kursi dan Dapil DPR RI Provinsi Papua Selatan ini mengacu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Papua Pegunungan pada Pemilu 2024, 8 Kabupaten Dapil Papua Pegunungan
Diketahui, jumlah kursi dan Dapil DPR RI pada Pemilu 2024 bertambah seiring bertambahnya empat daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Jika jumlah kursi di DPR periode 2019-2024 sebanyak 575, maka pada Pemilu 2024 bertambah menjadi 580 kursi.
Penambahan jumlah kursi juga berdampak pada Dapil yang sebelumnya hanya 80 menjadi total 84 Dapil se-Indonesia.
Baca juga: Jumlah Kursi DPR RI Provinsi Papua pada Pemilu 2024, Tersedia 3 Kursi 9 Kab/Kota Dapil Papua
Berikut Dapil dan jumlah kursi DPR RI Dapil Provinsi Papua Selatan pada Pemilu 2024:
A. Dapil Papua Selatan : 3 kursi
1. Kabupaten Merauke
2. Kabupaten Boven Digoel
3. Kabupaten Mappi
4. Kabupaten Asmat
(*)