Berita Papua Barat
Pemkab Maybrat Siap Dukung Program 100 Hari Kerja Pj Gubernur Papua Barat Daya
Pemkab Maybrat Siap Dukung Program 100 Hari Kerja Pj Gubernur Papua Barat Daya terlebih khusus terkait peralihan aparatur sipil negara ke provinsi
Penulis: Petrus Bolly Lamak | Editor: Libertus Manik Allo
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Pj-Bupati-Maybrat.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Pemerintah Kabupaten Maybrat siap mendukung program 100 hari kerja Penjabat Gubernur (Pj) Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad.
Penjabat (Pj) Bupati Maybrat Bernhard Rondonuwu mengatakan, pihaknya bakal menyinkronkan sembilan program kerja untuk 100 hari kedepan.
Selain itu, program kerja itu akan disesuaikan di Kabupaten Maybrat, terlebih yang menjadi prioritas di daerah agar sejalan dengan penyelenggaraan pemerintahan di provinsi.
Baca juga: Program Kerja 100 Hari Pj Gubernur Papua Barat Daya, Termasuk Soal APBD 2023 dan Penempatan ASN
Baca juga: Kabupaten Maybrat Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan di Anggaran 2023, Pj Bupati Janji Transparan
"Program yang disampaikan Pj Gubernur Papua Barat Daya sebagai daerah bawahan ya kami harus mensinkronkan itu," kata Pj Bupati Maybrat Bernhard Rondonuwu kepada TeibunPapuaBarat.com, Selasa (27/12/2022).
Menurutnya, Pemkab Maybrat akan bekerja semaksimal mungkin untuk mendukung program 100 hari kerja Pj Gubernur Papua Barat Daya.
Khususnya di Maybrat, terkait aparatur sipil negara (ASN) tentu akan disesuaikan dengan program Pj gubernur.
"ASN yang ditarik ke Papua Barat Daya juga tentu kami sesuaikan dengan arahan Pj gubernur sehingga bisa sinkron," ujarnya.
"Seperti yang disampaikan Pak Pj gubernur bahwa kita bekerja harus berlari tapi harus tetap sinkron," pungkasnya.
Adapun sembilan program kerja untuk 100 hari kedepan Pj Gubernur Papua Barat Daya Muhammad Musa'ad
Pertama, melakukan konsolidasi internal dan eksternal.
Kedua, penataan regulasi yang didalamnya adalah penataan regulasi penyusunan dan penetapan regulasi prioritas dan strategis nasional.
Ketiga, peletakan dasar pembangunan. Penetapan RKPD dan APBD ta 2023, penyusunan RPD tahun 2024-2026, koordinasi penyusunan dokumen rencana tata ruang wilayah (RTRW), pembentukan tim asistensi percepatan aktivasi penyelenggaraan pemerintahan Provinsi Papua Barat Daya.
Keempat, penyiapan infrastruktur pemerintahan. Penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, penyiapan dan perencanaan pembangunan pusat perkantoran Provinsi Papua Barat Daya.
Kelima, Koordinasi P3D. koordinasi bersama provinsi induk, kabupaten/kota dan pemerintah (K/L) tentang pengalihan personil, pendanaan, prasarana dan dokumen
Keenam, penataan organisasi dan kelembagaan yang efektif, pergub struktur organisasi dan rata kerja.
Ketuju, manajemen ASN, asessment dan pengisian struktur serta penempatan ASN
Kedelapan, persiapan pemilihan MRP dan DPRP (kursi pengangkatan). Pergub pemilihan, pembentukan pansel MRP, koordinasi pemilihan anggota DPRP (melalui pengangkatan OAP).
Kesembilan, fasilitasi pemilihan umum. Fasilitasi pembentukan KPU dan Bawaslu serta Koordinasi penyiapan tahapan pemilu.
(*)