Partai Buruh Ancam Lakukan Aksi Besar-Besaran Jika Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

Partai Buruh Ancam Lakukan Aksi Besar-Besaran Jika Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja dengan melibatkan KSPI dan serikat buruh

Istimewa
Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal saat konferensi pers terkait penerbitan Perppu Cipta Kerja yang digelar secara daring, Senin (2/1/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Partai Buruh bakal mengambil sejumlah langkah-langkah apabila Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap dijalankan.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, ada tiga langkah yang akan dilakukan Partai Buruh jika Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap dijalankan.

Langkah pertama yakni melakukan dialog atau negosiasi bersama pemerintah.

Baca juga: Partai Buruh Nilai Kenaikan UMP Papua Barat 2023 Tidak Adil untuk Buruh

Baca juga: Disnaker Manokwari Permudah Pelayanan Masyarakat Lewat Digital: Semua Serba Online

"Langkah pertama, tentu akan tetap diplomasi. Tentu kami percaya dengan presiden Jokowi dan akan mendengar. Karena yang membuat ini kan bukan Presiden Jokowi, tapi tim perekonomian," kata Said Iqbal di konferensi pers secara virtual, Senin (2/1/2023).

Langkah kedua, Partai Buruh akan menempuh jalur hukum jika langkah pertama atau diplomasi tidak menghadirkan keputusan yang memuaskan.

Jalur hukum yang dimaksud adalah melalui Judicial review atau hak uji materi.

"Jika diplomasi tidak (menemukan titik terang), jalur hukum akan kami tempuh. Tapi konsultasi dulu dengan ahli tata negara. Boleh nggak Perppu di Judicial Review," ujar Said Iqbal.

Langkah ketiga, Partai Buruh bersama KSPI serta organisasi serikat buruh ancam lakukan aksi besar-besaran jika polemik Perppu ini tidak menemukan mengakomodir tuntutan para buruh.

"Langkah ketiga aksi. Bagaimana? Dengan melihat perkembangan sikap Pemerintah kemudian sikap DPR. Partai buruh, serikat pekerja, serikat petani, KDPI akan menggelar aksi kalau isi perpu tidak sesuai," ucapnya.

Said menduga, adanya kecerobohan pembuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang mengakibatkan pemerintah dipermalukan.

Hal ini berkaitan dengan libur yang diatur dalam Perppu yang hanya diperbolehkan satu hari dalam sepekan. Aturan ini menuai protes di masyarakat, khususnya di kalangan pekerja/buruh.

Said Iqbal mengungkapkan adanya dugaan pembuat Perppu yang tidak melibatkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Selain itu ia juga mencurigai pembuat Perppu adalah orang-orang yang sama membuat UU Cipta Kerja yang tidak mengerti dunia ketenagakerjaan.

"Pembuat Perppu dan pembuat undang-undang Cipta Kerja adalah orang yang sama nampaknya. Tidak mengerti dunia ketenagakerjaan, dugaannya tidak melibatkan Kemnaker," kata Said.

"Silakan media tanyak ke Kemenko Perekonomian," pungkasnya.

(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Partai Buruh Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Pemerintah Ngotot Jalankan Perppu Cipta Kerja

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved