Buron Tipikor Tiang Pancang Dermaga Yarmatum Belum Tertangkap, Kasipenkum: Penyidik Terus Berupaya
Ia melanjutkan Kejati Papua Barat juga telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menerbitkan surat pencekalan bagi buronan tersebut.
Penulis: Elias Andi Ponganan | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pencarian terhadap RFRY alias Rendi Rahakbauw, buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, belum membuahkan hasil.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Papua Barat, Billy Wuisan, mengatakan pencarian Rendi Rahakbauw masih terus dilakukan oleh penyidik Kejati.
"Masih berupaya melakukan pencarian," kata Billy Wuisan di Manokwari, Rabu (11/1/2023).
Ia melanjutkan Kejati Papua Barat juga telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menerbitkan surat pencekalan bagi buronan tersebut.
Hingga saat ini, Kejati Papua Barat belum menerima surat balasan dari Kejaksaan Agung.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Yarmatum Bergulir, Kejati Papua Barat Tingkatkan Status
Meski demikian, tersangka RFRY alias Rendi Rahakbauw yang telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) akan terus dipantau oleh tim Adhyaksa Monitoring Center.
"Tanggal 28 Desember 2022 permintaan surat pencekalan belum ada balasan dari Kejagung," ucap Billy Wuisan.
Sementara itu, Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum tersangka PAW mendesak Kejati Papua Barat segera menangkap tersangka RFRY.
Sesuai keterangan dari PAW bahwa RFRY alias Rendy adalah 'penikmat' utama dari dana proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum.
"Hadirnya tersangka RFRY akan sangat membantu posisi hukum klien saya yang ikut tersandung," ucap Yan Christian Warinussy.
Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Dermaga Yarmatum Wondama, Rendi Rahakbauw Jadi DPO Kejati Papua Barat
Ia menjelaskan, PAW meminjamkan bendera perusahaan CV Kasih untuk digunakan tersangka RFRY mengikuti proses lelang proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum pada Dinas Perhubungan Papua Barat.
Setelah proses lelang dimenangkan oleh CV Kasih, seluruh pengelolaan proyek berada di bawah pimpinan Rendi.
Pencairan dana CV Kasih di Bank Papua yang dilakukan oleh tersangka PAW langsung diserahkan secara tunai kepada tersangka RFRY.
"Untuk kepentingan pengerjaan proyek tersebut," tutur Warinussy.
Baca juga: Kejati Papua Barat Benarkan Polda Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KAWAL Hari Ini
Ia menduga tersangka RFRY mengetahui secara terperinci aliran dana proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum serta oknum lainya di instansi pemerintah.
Kehadiran tersangka RFRY menjadi hal penting untuk membuka secara terang benderang penyidikan kasus hingga penuntutan dalam persidangan.
"Termasuk diduga ada aliran dana ke oknum petugas di Kejati Papua Barat," tegas Yan Christian Warinussy.(*)
Kejati Papua Barat
Kejaksaan Tinggi
dermaga Yarmatum
Teluk Wondama
Papua Barat
Billy Wuisan
Kejaksaan Agung
Rendi Rahakbauw
Respons Aspirasi Mahasiswa dan OKP Cipayung, DPR Papua Barat-MRPB Sepakat Bentuk Pansus |
![]() |
---|
Gubernur Papua Barat Terima Aspirasi Aliansi Mahasiswa Manokwari, Demo Berakhir Tertib |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca Papua Barat Besok Kamis 4 September 2025: Waspadai Hujan di Sejumlah Wilayah |
![]() |
---|
Kapolresta Manokwari Apresiasi Aksi Damai Mahasiswa, Pertimbangkan Tarik Pasukan |
![]() |
---|
Kabupaten Fakfak Tetap Kondusif, Warga Apresiasi Pendekatan Humanis Polisi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.