Buron Tipikor Tiang Pancang Dermaga Yarmatum Belum Tertangkap, Kasipenkum: Penyidik Terus Berupaya

Ia melanjutkan Kejati Papua Barat juga telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menerbitkan surat pencekalan bagi buronan tersebut.

TRIBUNPAPUABARAT.COM/F. WEKING
BURONAN TIPIKOR - Kasipenkum Kejati Papua Barat Billy Wuisan saat dikonfirmasi awak media mengenai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, Rabu (11/1/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pencarian terhadap RFRY alias Rendi Rahakbauw, buronan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum, Distrik Sough Jaya, Kabupaten Teluk Wondama, belum membuahkan hasil.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kasipenkum Kejati) Papua Barat, Billy Wuisan, mengatakan pencarian Rendi Rahakbauw masih terus dilakukan oleh penyidik Kejati.

"Masih berupaya melakukan pencarian," kata Billy Wuisan di Manokwari, Rabu (11/1/2023).

Ia melanjutkan Kejati Papua Barat juga telah mengirim surat ke Kejaksaan Agung di Jakarta untuk menerbitkan surat pencekalan bagi buronan tersebut.

Hingga saat ini, Kejati Papua Barat belum menerima surat balasan dari Kejaksaan Agung.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Yarmatum Bergulir, Kejati Papua Barat Tingkatkan Status

Meski demikian, tersangka RFRY alias Rendi Rahakbauw yang telah dimasukkan ke daftar pencarian orang (DPO) akan terus dipantau oleh tim Adhyaksa Monitoring Center. 

"Tanggal 28 Desember 2022 permintaan surat pencekalan belum ada balasan dari Kejagung," ucap Billy Wuisan.

Sementara itu, Yan Christian Warinussy selaku kuasa hukum tersangka PAW mendesak Kejati Papua Barat segera menangkap tersangka RFRY. 

Sesuai keterangan dari PAW bahwa RFRY alias Rendy adalah 'penikmat' utama dari dana proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum.

"Hadirnya tersangka RFRY akan sangat membantu posisi hukum klien saya yang ikut tersandung," ucap Yan Christian Warinussy.

Baca juga: Diduga Terlibat Korupsi Dermaga Yarmatum Wondama, Rendi Rahakbauw Jadi DPO Kejati Papua Barat

Ia menjelaskan, PAW meminjamkan bendera perusahaan CV Kasih untuk digunakan tersangka RFRY mengikuti proses lelang proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum pada Dinas Perhubungan Papua Barat.

Setelah proses lelang dimenangkan oleh CV Kasih, seluruh pengelolaan proyek berada di bawah pimpinan Rendi.

Pencairan dana CV Kasih di Bank Papua yang dilakukan oleh tersangka PAW langsung diserahkan secara tunai kepada tersangka RFRY.

"Untuk kepentingan pengerjaan proyek tersebut," tutur Warinussy.

Baca juga: Kejati Papua Barat Benarkan Polda Serahkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah KAWAL Hari Ini

Ia menduga tersangka RFRY mengetahui secara terperinci aliran dana proyek pengadaan tiang pancang Dermaga Yarmatum serta oknum lainya di instansi pemerintah.

Kehadiran tersangka RFRY menjadi hal penting untuk membuka secara terang benderang penyidikan kasus hingga penuntutan dalam persidangan.

"Termasuk diduga ada aliran dana ke oknum petugas di Kejati Papua Barat," tegas Yan Christian Warinussy.(*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved