Kasus Posramil Kisor Maybrat, Satu Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Kuasa Hukum
JPU mengatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman bagi terdakwa kasus penyerangan empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, Maybrat
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAYAPURA – Melkyas Ky dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (10/1/2023) Sore.
Dia adalah terdakwa dalam kasus pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, Maybrat, pada 2 September 2021.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan, Melkyas Ky bersama-sama dengan Setam Same dan para pelaku lain menyerang Posramil Kisor pada 2 September 2021 sekira pukul 03.00 WIT.
Saat itu, Melkys Ky memegang parang dan masuk ke kamar nomor 2 lalu membunuh satu anggota TNI bernama Abrosius hingga tewas.
Perbuatan Melkyas Ky itu, menurut JPU, melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Berkunjung ke Maybrat, Pangdam XVIII/Kasuari Beribadah di Kampung Kisor yang Sempat Diserang KKB
JPU juga menilai terdakwa tidak koperatif selama persidangan.
Ia tak mengakui perbuatannya dan membantah keterangan saksi.
Karena itu, ucap JPU, mengatakan tidak ada alasan yang dapat meringankan hukuman Melkyas Ky.
JPU mengatakan Melkyas Ky terbukti terlibat dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor, Maybrat.
Itu karena ada kesesuaian antara keterangan saksi-saksi dalam persidangan dan barang bukti.
Baca juga: 1 Tahun Tragedi Kisor Maybrat, Kapolda Papua Barat Akui ada Pengungsi Belum Pulang ke Kampung
Tidak Berdasar
Kuasa hukum Melkyas Ky, Yohanis Mambrasar, menilai tuntutan JPU tidak adil dan tak berdasar.
Advokat dari Kantor Hukum PAHAM Papua itu menyebut tuntutan agar kliennya dihukum penjara seumur hidup merugikan kliennya.
"Tak ada fakta yang kuat dan meyakinkan bahwa Melkyas Ky adalah pelaku dalam peristiwa pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor," kata Yohanis Mambrasar dikonfirmasi, Rabu (11/1/2023).
Bahkan, ucapnya, tiga saksi dari anggota TNI tak bisa memastikan bahwa Melkyas Ky yang membunuh anggota TNI Posramil Kisor.
Pos Koramil Kisor
Maybrat
penjara seumur hidup
Melkyas Ky
JPU
Yohanis Mambrasar
anggota TNI
Posramil Kisor
Kanwil Kemenkum Pabar Beraudiensi Pemda Maybrat, Berikut Hasilnya |
![]() |
---|
Peltu Lubis Dihukum 3,5 Penjara Akibat Kasus Penembakan 3 Polisi di Lampung |
![]() |
---|
Dituntut Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Waswas Menjelang Sidang Putusan Kasus Penembakan 3 Polisi |
![]() |
---|
Amina Sebut Sidang Kasus Kesya Lestaluhu Tertutup, Khawatir Ada fakta yang Dikaburkan |
![]() |
---|
Pidar Desak JPU Hadirkan ATT di Sidang Korupsi Jembatan Wasian, Kasi Pidsus: Sedang Dipertimbangkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.