Berita Teluk Bintuni
Pidar Desak JPU Hadirkan ATT di Sidang Korupsi Jembatan Wasian, Kasi Pidsus: Sedang Dipertimbangkan
Sehingga sebagai pendamping Non Litigasi terdakwa JK dalam kasus tersebut, Ia menduga adanya "keistimewaan" yang dilakukan terhadap oknum ATT
Penulis: Matius Pilamo Siep | Editor: Libertus Manik Allo
TRIBUNAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Organisasi (Ormas) Pilar Pemuda Rakyat (Pidar) Papua Barat kembali mengingatkan aparat penegak hukum di Kejari Teluk Bintuni agar tidak "mengistimewakan" oknum tertentu dalam lingkaran kasus dugaan korupsi proyek jembatan Wasian.
Ketua Ormas Pidar Papua Barat, Jackson Kapisa menyatakan bahwa korupsi proyek jembatan Wasian yang tengah bersidang di Pengadilan Negeri (PN) Manokwari telah membuka fakta keterlibatan pihak lain yang diduga sebagai pemeran utama.
"Pada agenda sidang di PN Manokwari yang kami ikuti, bahwa oknum mantan Kepala Dinas PUPR Teluk Bintuni berinisial ATT adalah pihak yang paling bertanggungjawab atas pekerjaan tersebut [jembatan Wasian]," kata Jackson kepada media di Manokwari, Rabu (18/6/2025).
Baca juga: Terlalu Lama di Kejari, Kejati Papua Barat Tarik Lagi Kasus Dugaan Korupsi ATK Pemkot Sorong
Baca juga: AYM Kembalikan 5,4 Miliar Uang Korupsi Jalan Mogoi-Merdey, Aspidsus: Tidak Menghapus Pidana
Ditegaskan Jackson, setelah mengamati bahwa oknum ATT dua kali mangkir panggilan Jaksa pada agenda persidangan pemeriksaan saksi di PN Manokwari, hingga JPU hanya membacakan hasil pemeriksaan.
"Oknum tersebut dua kali mangkir panggilan, hingga akhirnya Jaksa hanya membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang bersangkutan [ATT] tanpa dihadirkan dalam persidangan," cetus Jackson.
Sehingga sebagai pendamping Non Litigasi terdakwa JK dalam kasus tersebut, Ia menduga adanya "keistimewaan" yang dilakukan terhadap oknum ATT selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada Dinas PUPR Teluk Bintuni saat pekerjaan jembatan Wasian tersebut dianggarkan.
"Kalau yang bersangkutan tidak hadir untuk memberikan kesaksian secara langsung di Pengadilan, maka dapat kami meragukan BAP yang dibacakan tersebut," ujarnya.
Dengan demikian, Ia mendorong Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni agar kembali menghadirkan ATT untuk memberikan kesaksian secara langsung di depan Hakim PN Manokwari.
*Respons Kasi Pidsus*
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintuni, Agung Satriadi membenarkan bahwa saksi mantan Kadis PUPR Teluk Bintuni (ATT) dua kali mangkir panggilan JPU dalam persidangan perkara jembatan Wasian.
"Benar, bahwa saksi ATT dua kali tidak memenuhi panggilan JPU dan setelah dikonfirmasi, yang bersangkutan dalam kondisi sakit," kata Agung kepada media di Manokwari, Selasa 17 Juni 2025.
Karena kondisi kesehatan saksi tersebut [sakit], maka JPU telah meminta pertimbangan Ketua Majelis Hakim untuk membacakan BAP yang bersangkutan dalam persidangan lanjutan beberapa waktu lalu.
"Dan JPU juga sebenarnya telah meminta pertimbangan Ketua Majelis Hakim yang kemudian "mengiyakan", agar BAP yang bersangkutan dibacakan di persidangan," kata Agung menjelaskan.
Ia tidak menampik adanya permintaan Kuasa Hukum salah satu terdakwa hingga desakan Ormas Pidar Papua Barat agar JPU melakukan pengembangan [pemeriksaan] terhadap ATT selaku mantan Kadis PUPR Teluk Bintuni dalam perkara jembatan Wasian.
Atas permintaan tersebut, Agung menegaskan bahwa JPU akan mempertimbangkan fakta-fakta persidangan yang berkaitan dengan peran ATT dalam proses pencairan anggaran proyek jembatan Wasian tersebut.
"Bahwa saat ini JPU Kejari Bintuni masih melihat dari fakta-fakta persidangan, dan dari situ [fakta persidangan] tim penyidik akan mempertimbangkan kembali status ATT," ujarnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.