AYM Kembalikan 5,4 Miliar Uang Korupsi Jalan Mogoi-Merdey, Aspidsus: Tidak Menghapus Pidana

bahwa pengembalian kerugian negara [tidak] menghapus perbuatan pidana dalam kasus tersebut

TribunPapuaBarat.com/Matius Pilamo Siep
KEJATI - Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hanbullah Syambas (tengah) dan Asintel Muhammad Bardan (kiri) didampingi Kasi Pidsus Kejari Bintuni, Agung Satriadi (kanan) saat menggelar konferensi pers di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Selasa (17/6/2025) 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kejati Papua Barat bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Teluk Bintuni menerima pengembalian uang korupsi proyek peningkatan Jl Mogoi-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni tahun 2023 dari tersangka AYM.

Asinsten bidang Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas membernarkan pengembalian kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut dilakukan oleh tersangka AYM pada Senin 16 Juni 2025.

"Tersangak AYM mengembalikan [lagi] Rp 2 miliar, itu diserahkan melalui kuasa hukumnya kepada JPU Kejari Bintuni pada Senin (kemarin) sekira pukul 11.00 WIT," kata Abun Hasbullah Syambas pada konferensi pers di kantor Kejati Papua Barat di Manokwari, Selasa (17/6/2025).

Dengan demikian, kata Abun, bahwa untuk kerugian negara dalam perkara Jl Mogoi-Merdey telahdilalukan pengembalian oleh tersangka AYM sebanyak tiga kali sebesar Rp 5,4 miliar.

Baca juga: Tersangka AYM Kembalikan Rp 3,4 Miliar Uang Korupsi Proyek Jalan Mogoy-Merdey

"Tiga kali pengembalian sebesar Rp 5,4 miliar, dengan rincian: Pertama Rp 1,4 miliar pada 2024 [sebelum] AYM ditetapkan sebagai tersangka; Kedua pada18 Maret 2025 sebesar Rp 2 miliar; Dan ketiga pada 16 Juni 2025 sebesar Rp 2 miliar," kata Abun.

Ia mengatakan, pengembalian Rp 5,4 miliar dari Rp 7,5 miliar uang yang dikorupsi dari total Rp 8,5 miliar nilai proyek Jl Mogoi-Merdey yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2023 pada Dinas PUPR.

Abun menegaskan, bahwa pengembalian uang korupsi ini merupakan wujud implementasi perintah Jaksa Agung RI, bahwa penanganan perkara tindak pidana korupsi tidak berorientasi pada penindakan (Pidana), tetapi juga pada pencegahan dan pemulihan kerugian negara.

"Bahkan, pihak kuasa hukum tersangka AYM jtelah berkomitmen untuk melakukan pengembalian keseluruhan [Rp 7,5 miliar] kerugian negara dalam kasus ini," terang Abun.

Kesempatan ini Abun juga menjelaskan, bahwa pengembalian kerugian negara [tidak] menghapus perbuatan pidana dalam kasus tersebut.

Baca juga: Korupsi Jalan Mogoy-Merdey Bintuni, 6 Tersangka Segera Diserahkan ke JPU Kejati Papua Barat 

"Jadi perlu dipahami juga, bahwa pengembalian uang korupsi bukan berarti yang bersangkutan (AYM) bebas dari jerat hukum, tetapi akan menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan," katanya.

Ia mengatakan bahwa tersangka AYM sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manokwari sejak 28 Mei 2025.

"Direncanakan besok AYM akan mulai disidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU di PN Manokwari," katanya.

Peluang Tersangka Baru

Aspidsus Kejati Papua Barat, Abun Hasbullah Syambas mengatakan bahwa peluang adanya tersangka baru dalam perkara korupsi Jl Mogoi-Merdey masih sangat mungkin.

"Bahwa masih ada beberapa saksi seperti KR dan YS yang berpotensi sebagai tersangka, namun itu akan berkembang dalam fakta persidangan nanti," terangnya.

Hal itu juga ditegaskan Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Bintuni, Agung Satriadi, bahwa semua saksi dari total 6 tersangka korupsi Mogoi-Merdey akan dihadirkan di persidangan.

"Tentunya para saksi juga akan dipanggil sesuai urutan tersangka untuk memberikan kesaksian di pengadilan," katanya menambahkan.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved