MRPB Ingatkan Parpol soal Prioritas Orang Asli Papua saat Penjaringan Bacaleg
"Kalau di Aceh ada partai lokal, nah di sini (Papua Barat) belum ada. Jadi kami berharap semua parpol prioritaskan OAP," kata Anggota MPRB.
Penulis: redaksi | Editor: Elias Andi Ponganan
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) mengingatkan agar seluruh partai politik (Parpol) di Provinsi Papua Barat tetap memprioritaskan orang asli Papua saat penjaringan bakal calon legislatif.
Anggota MRPB Pokja Agama, Pdt Leonard Yarollo mengatakan, keberpihakan terhadap orang asli Papua (OAP) dalam dunia politik merupakan amanah Undang-Undang 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.
"Kalau di Aceh ada partai lokal, nah di sini (Papua Barat) belum ada. Jadi kami berharap semua parpol prioritaskan OAP," kata Pdt Leonard Yarollo di Manokwari, Kamis (12/1/2023).
Baca juga: Hasil Survei KPN : PKB Jadi Parpol yang Ceruk Pemilih Non-Muslim Tertinggi
Baca juga: Dominggus Mandacan dan MRPB Yakin Anak Asli Papua Mampu Emban Jabatan Strategis TNI Polri
Leonard berharap keberpihakan juga dapat diimplementasikan di wilayah Papua Barat Daya sebagai provinsi yang dimekarkan dri Papua Barat.
Sehingga, eksistensi OAP di jalur politik dapat mengawal seluruh aspirasi dari masyarakat asli Papua dari berbagai wilayah adat.
"Supaya bisa bersaing di Pemilu 2024 mendatang ini," ucap Leonard Yorolla.
Selama ini, sambung dia, ruang keberpihakan yang diberikan pihak parpol belum maksimal sesuai ekspektasi masyarakat asli Papua.
Oleh sebabnya, MRPB berencana melakukan audiensi dengan seluruh pimpinan parpol di Papua Barat agar dapat merealisasikan harapan tersebut.
"Selama OAP yang cari parpol. Parpol belum buka diri," jelas Pdt Leonard Yorolla.
Baca juga: Kesbangpol Papua Barat Kirim Tim Sosialisasi Tata Cara Pemilihan Anggota MRPB Periode 2023-2028
Baca juga: Ini Jadwal dan Tahapan Seleksi Anggota MRPB Periode 2022-2027, Papua Barat Daya Pengaruhi Kursi
Menurut dia, parpol yang telah menjalankan amanat UU Otsus adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Papua Barat yang telah melakukan pertemuan dengan MRPB pada 11 Januari 2023.
Dalam pertemuan itu, PKB menyampaikan komitmen parpol memperjuangkan aspirasi OAP sebagaimana yang pernah dilakukan oleh almarhum Gus Dur selaku pendiri partai.
PKB membuka ruang seluas-luasnya bagi OAP yang berkeinginan menjadi caleg pada Pemilu 2024 untuk bergabung bersama PKB.
"PKB bisa jadi sampel bagi parpol lainnya yang ada di Papua Barat maupun Papua Barat Daya," ucap Pdt Leonard Yorolla.
"PKB sadar bahwa mereka harus buka ruang bagi OAP, mengacu ke UU Otsus," ujarnya menambahkan.
Baca juga: MRPB akan Bentuk Tim Kawal Aspirasi Masyarakat Suku Arfak soal 4 Distrik di Tambrauw
MRPB, kata dia, akan mengawal keberpihak OAP mulai dari proses penjaringan bacaleg hingga pelaksanaan Pemilu Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
"Kalau tidak ada keberpihakan, MRPB siap bersuara," pungkas Leonard Yarollo.(*)
Bawaslu Papua Barat Evaluasi Pemilu 2024, Singgung Daerah Rawan Konflik |
![]() |
---|
Terry Iwou, Sosok Pemuda OAP Ciptakan Kemandirian Ekonomi hingga Meraih Sertifikasi Kementerian |
![]() |
---|
Kemenag Papua Barat Dukung Generasi OAP lewat UMKM, Luksen Mayor: Kami Merawat Harapan |
![]() |
---|
Kepada MRPB, Warga Tanggaromi Kaimana Minta Sekolah Berpola Asrama dari Dana Otsus |
![]() |
---|
Temui Masyarakat Tiga Kampung di Kaimana, Tim MRPB "Dibanjiri" Keluhan Dana Otsus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.