Kamis, 16 April 2026

Berikut Tata Cara Daftar Bakal Caleg di DPD PKS Kabupaten Pegunungan Arfak

Masa pendaftaran bakal caleg DPD PKS Pegunungan Arfak, ucapnya, hanya berlangsung hingga 21 Januari 2023.

Tayang:
zoom-inlihat foto Berikut Tata Cara Daftar Bakal Caleg di DPD PKS Kabupaten Pegunungan Arfak
TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
Ketua tim penyaringan bakal caleg DPD PKS di Pegunungan Arfak, Maikel Saiba, saat diwawancarai Tribunpapuabarat.com di Manokwari, Jumat (14/01/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Setelah membentuk tim penyaringan, DPD PKS Pegunungan Arfak resmi membuka pendaftaran bakal calon legislatif (caleg) untuk Pemilu 2024.

Pendaftaran caleg dari DPD PKS Pegunungan Arfak mulai dibuka pada Jumat (13/01/2023).

Ketua tim penyaringan, Maikel Saiba, menyebut pendaftaran dibuka seluas-luasnya bagi masyarakat yang berada di dua daerah pemilihan (dapil) meliputi 10 distrik di Kabupaten Pegaf.

Masa pendaftaran bakal caleg itu, ucapnya, hanya berlangsung hingga 21 Januari 2023.

"Untuk mekanisme pendaftaran cukup membawa kartu tanda penduduk (KTP), serta ijazah SD, SMP, dan SMA," kata Maikel Saiba kepada Tribunpapuabarat.com, Sabtu (14/01/2023).

Baca juga: Demokrat Pegunungan Arfak Perpanjang Penjaringan Bacaleg, Amon Ahoren: Kumpul Sebanyak-banyaknya

Hingga Sabtu, ucapnya, ada yang baru mendaftar untuk dapil 1.

Ia mengimbau agar warga Kabupaten Pegaf yang ingin menjadi bakal caleg dari DPD PKS untuk segera mendaftar ke sekretariat di partai.

"Warga yang tidak punya kesibukan, kami berharap agar bisa datang mendaftar," katanya.

Ia juga berpesan kepada bakal caleg yang telah mendaftar agar mengikuti proses secara baik dan benar, percaya pada mekanisme partai dan pilihan masyarakat.

"Kami tidak memaksakan rakyat untuk memilih si A atau si B, biarkan rakyat memilih sesuai hati," kata Maikel Saiba. (*)

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved