Lukas Enembe Tersangka

Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri Hingga Awal Maret 2023

Selain istri Lukas Enembe itu, Yulce Wenda, ada 4 orang lain yang juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Yulce Wenda, istri gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh KPK. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Yulce Wenda, istri gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe dicegah ke luar negeri oleh KPK.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Yulce Wenda dicegah ke luar negeri sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.

Selain istri Lukas Enembe itu, ada 4 orang lain yang juga dicegah untuk bepergian ke luar negeri.

Mereka adalah Lusi Kusuma Dewi, Dommy Yamamoto, Jimmy Yamamoto, dan Presiden Direktur PT RDG (Rio De Gabriello/Round De Globe) Gibbrael Issak.

Pencekalan kelimanya masih berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang melibatkan Lukas Enembe.

Baca juga: Dokter Pribadi Usul Lukas Enembe Dirawat di RS Singapura: Di Sini Tidak Disiapkan Ubi dan Ketela

Mereka memiliki masa pencegahan yang sama, 6 bulan, tetapi waktunya berbeda-beda.

Lusi Kusuma Dewi dicegah bepergian ke luar negeri sejak 8 Desember 2022 hingga 8 Juni 2023.

Pencegahan ke luar negeri untuk Dommy, Jimmy, dan Gabbriel berlaku sejak 15 November 2022 sampai dengan 15 Mei 2023.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut kelima orang diduga mengetahui dugaan korupsi Lukas Enembe.

"Pencegahan dalam rangka proses penyidikan agar memudahkan dan memperlancar proses pemeriksaan," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Setelah Tangkap Lukas Enembe, KPK Bekukan Rekening Pemprov Papua, Bagaimana Gaji ASN?

Diberitakan sebelumnya, Lukas Enembe ditangkap KPK di Kota Jayapura, Papua, dan langsung diterbangkan ke Jakarta pada Selasa (10/1/2023).

Ia diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua.

Berdasarkan kasusnya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Baca juga: Lukas Enembe Ditangkap KPK, Medagri Tunjuk Sekda Papua Jadi Plh Gubernur Papua

Rijatono sudah lebih dulu ditahan KPK.

Lukas Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar, tapi KPK belum mengungkap para pemberi gratifikasi tersebut.

Politikus Partai Demokrat itu resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Istri Lukas Enembe Yulce Wenda Ternyata Turut Dicegah KPK Bepergian ke Luar Negeri

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved