KPK Tangkap Lukas Enembe

Lukas Enembe Ditangkap KPK, Medagri Tunjuk Sekda Papua Jadi Plh Gubernur Papua

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Muhammad Ridwan Rumasukun jadi Plh Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK.

Sebelumnya, Muhammad Ridwan Rumasukun merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Papua.

KPK menangkap Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) meskipun sempat ada perlawanan dari massa pendukungnya.

Ia terjerat kasus suap dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah terkait proyek yang dibiayai APBD.

Tampuk kepemimpinan pemerintahan Provinsi Papua pun sempat kosong Lukas Enembe ditangkap.

Baca juga: 1 Orang Tewas dalam Kerusuhan Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Warga dan Aparat Bersitegang

Kursi wakil gubernur Papua belum terisi lagi sejak Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021.

Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Muhammad Ridwan Rumasukun jadi Plh Gubernur Papua.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan penugasan terhadap Ridwan mulai Rabu (11/1/2023).

Petunjukan tersebut, ucapnya, tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ.

Keputusan itu dibuat untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.

Baca juga: Massa Lukas Enembe Bentrok dengan Petugas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Ada Tindakan Tegas

Penunjukan Sekda sebagai Plh Gubernur  itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni Irwan, Kamis (12/1/2023).

Dalam pasal yang sama ayat 5, ucapnya, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah jika tidak ada kepala dan wakil kepala daerah.

Baca juga: Massa Pendukung Lukas Enembe Ricuh dengan Aparat, Warga Kena Peluru Nyasar

Jika status menjadi terdakwa, katanya, Lukas Enembe harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua.

Hal ini sesuai dengan UU Pemda Pasal 83 dan 86.

Dalam situasi itu, presiden diharuskan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Tugaskan Sekda Jadi Plh Gubernur Papua"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved