KPK Tangkap Lukas Enembe
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Medagri Tunjuk Sekda Papua Jadi Plh Gubernur Papua
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Muhammad Ridwan Rumasukun jadi Plh Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Muhammad Ridwan Rumasukun ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua setelah Lukas Enembe ditangkap KPK.
Sebelumnya, Muhammad Ridwan Rumasukun merupakan Sekretaris Daerah Provinsi Papua.
KPK menangkap Lukas Enembe pada Selasa (10/1/2023) meskipun sempat ada perlawanan dari massa pendukungnya.
Ia terjerat kasus suap dan gratifikasi bernilai miliaran rupiah terkait proyek yang dibiayai APBD.
Tampuk kepemimpinan pemerintahan Provinsi Papua pun sempat kosong Lukas Enembe ditangkap.
Baca juga: 1 Orang Tewas dalam Kerusuhan Pasca Penangkapan Lukas Enembe, Warga dan Aparat Bersitegang
Kursi wakil gubernur Papua belum terisi lagi sejak Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021.
Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Muhammad Ridwan Rumasukun jadi Plh Gubernur Papua.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan, mengatakan penugasan terhadap Ridwan mulai Rabu (11/1/2023).
Petunjukan tersebut, ucapnya, tertuang dalam surat Nomor 100.3.2.6/184/SJ.
Keputusan itu dibuat untuk mencegah kekosongan kepemimpinan dan menjamin keberlanjutan penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Papua.
Baca juga: Massa Lukas Enembe Bentrok dengan Petugas, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo: Ada Tindakan Tegas
Penunjukan Sekda sebagai Plh Gubernur itu sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Pasal 65 ayat (3) menyatakan bahwa dalam hal kepala daerah sedang menjalani masa tahanan, dilarang melaksanakan tugas dan kewenangannya," ujar Benni Irwan, Kamis (12/1/2023).
Dalam pasal yang sama ayat 5, ucapnya, sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah jika tidak ada kepala dan wakil kepala daerah.
Baca juga: Massa Pendukung Lukas Enembe Ricuh dengan Aparat, Warga Kena Peluru Nyasar
Jika status menjadi terdakwa, katanya, Lukas Enembe harus diberhentikan sementara dari jabatan Gubernur Papua.
Hal ini sesuai dengan UU Pemda Pasal 83 dan 86.
Dalam situasi itu, presiden diharuskan menetapkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendagri Tugaskan Sekda Jadi Plh Gubernur Papua"
KPK : Ada Kemungkinan Lukas Enembe juga Dijerat Pasal Pencucian Uang |
![]() |
---|
Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis Sempat Jadi ''Pesakitan'' KPK |
![]() |
---|
Lukas Enembe Bisa Dijerat Penjara Seumur Hidup Jika Alirkan Dana ke KKB |
![]() |
---|
Dokter Pribadi Usul Lukas Enembe Dirawat di RS Singapura: Di Sini Tidak Disiapkan Ubi dan Ketela |
![]() |
---|
Saat Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK Diprotes Keluarga hingga Dewan Adat Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.