KPK Tangkap Lukas Enembe
KPK : Ada Kemungkinan Lukas Enembe juga Dijerat Pasal Pencucian Uang
Menurut Ali Fikri, sepanjang ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain, KPK akan menerapkan pasal-pasal UU itu kepada Lukas Enembe.
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terbuka kemungkinan Lukas Enembe akan dijerat pasal baru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut Gubernur Papua nonaktif itu ada kemungkinan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Kami pastikan juga terus mendalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU," kata Ali Fikri, Senin (23/1/2023).
Menurutnya, sepanjang ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain, KPK akan menerapkan pasal-pasal UU itu kepada Lukas Enembe.
Karena itu, lembaga antirasuah itu terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.
Baca juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis Sempat Jadi Pesakitan KPK
Sejauh ini, Lukas Enembe baru disangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi.
Politikus Partai Demokrat tersebut diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.
Ia juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur.
"Selain suap dari RL (Rijatono Lakka) yang kami yakin lebih dari Rp1 M dan gratifikasi dari beberapa pihak, kami juga mendalami hal lain," ujar Ali Fikri.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri Hingga Awal Maret 2023
Dalam Lukas Enembe, KPK menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar.
KPK juga memblokir rekening bernilai sekitar Rp 76,2 miliar.
Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya, Yulce Wenda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK akan Kembangkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Lukas Enembe
Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis Sempat Jadi ''Pesakitan'' KPK |
![]() |
---|
Lukas Enembe Bisa Dijerat Penjara Seumur Hidup Jika Alirkan Dana ke KKB |
![]() |
---|
Dokter Pribadi Usul Lukas Enembe Dirawat di RS Singapura: Di Sini Tidak Disiapkan Ubi dan Ketela |
![]() |
---|
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Medagri Tunjuk Sekda Papua Jadi Plh Gubernur Papua |
![]() |
---|
Saat Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK Diprotes Keluarga hingga Dewan Adat Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.