KPK Tangkap Lukas Enembe

KPK : Ada Kemungkinan Lukas Enembe juga Dijerat Pasal Pencucian Uang

Menurut Ali Fikri, sepanjang ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain, KPK akan menerapkan pasal-pasal UU itu kepada Lukas Enembe.

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terbuka kemungkinan Lukas Enembe akan dijerat pasal baru, yakni pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan terbuka kemungkinan Lukas Enembe akan dijerat pasal baru.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut Gubernur Papua nonaktif itu ada kemungkinan disangkakan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Kami pastikan juga terus mendalami terkait penggunaan penerapan UU lain seperti TPPU," kata Ali Fikri, Senin (23/1/2023).

Menurutnya, sepanjang ditemukan alat bukti terkait dengan UU lain, KPK akan menerapkan pasal-pasal UU itu kepada Lukas Enembe.

Karena itu, lembaga antirasuah itu terus mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe.

Baca juga: Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis Sempat Jadi Pesakitan KPK

Sejauh ini, Lukas Enembe baru disangkakan dengan pasal suap dan gratifikasi.

Politikus Partai Demokrat tersebut diduga menerima suap Rp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka.

Ia juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar berhubungan dengan jabatannya sebagai gubernur.

"Selain suap dari RL (Rijatono Lakka) yang kami yakin lebih dari Rp1 M dan gratifikasi dari beberapa pihak, kami juga mendalami hal lain," ujar Ali Fikri.

Baca juga: Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri Hingga Awal Maret 2023

Dalam Lukas Enembe, KPK menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp 4,5 miliar.

KPK juga memblokir rekening bernilai sekitar Rp 76,2 miliar.

Diduga rekening itu milik Lukas Enembe dan istrinya, Yulce Wenda.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK akan Kembangkan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang Lukas Enembe

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved