KPK Tangkap Lukas Enembe

Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis Sempat Jadi ''Pesakitan'' KPK

Pada akhir 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menvonis OC Kaligis bersalah dalam kasus suap.

Dokumentasi Tribunnews
Keluarga Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai pengacara. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA – Keluarga Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai pengacara.

Sebelumnya, OC Kaligis pernah berhadapan langsung dengan KPK, masing-masing sebagai terdakwa dan penuntut.

Kala itu, OC Kaligis dituntut KPK karena kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

Pada akhir 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menvonis OC Kaligis bersalah dalam kasus suap.

Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara bagi pengacara kondang itu.

Baca juga: Lukas Enembe Bisa Dijerat Penjara Seumur Hidup Jika Alirkan Dana ke KKB

Ia kembali menghirup udara bebas para Maret 2022.

Lalu, bagaimana tanggapan KPK kembali berhadapan dengan OC Kaligis yang kini menjadi penasihat hukum Lukas Enembe?

Apakah KPK mempersoalkan status mantan narapidana korupsi yang melekat pada OC Kaligis?

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengakui KPK pernah menangani perkara OC Kaligis.

Soal penunjukan OC Kaligis sebagai pengacara, ucapnya, adalah hak Lukas Enembe. KPK tidak mempersoalkan hal itu.

Baca juga: Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri Hingga Awal Maret 2023

“Kan persoalan itu sudah dipidana, sudah proses penghukuman terhadap yang bersangkutan,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).

Apakah OC Kaligis bakal mengulang kasus serupa saat menjadi penasihat Lukas Enembe, ucapnya, tergantung sang pengaraca.

KPK berharap narapidana korupsi yang sudah dihukum bisa menyampaikan pesan agar efek jera perbuatan korupsi.

Mereka korupsi diharapkan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari pengalaman mereka yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

Baca juga: Dokter Pribadi Usul Lukas Enembe Dirawat di RS Singapura: Di Sini Tidak Disiapkan Ubi dan Ketela

“Yakni dipenjara, dengan didenda, dengan dirampas hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali Fikri.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved