KPK Tangkap Lukas Enembe

Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis Sempat Jadi ''Pesakitan'' KPK

Pada akhir 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menvonis OC Kaligis bersalah dalam kasus suap.

Dokumentasi Tribunnews
Keluarga Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai pengacara. 

Selama membela Lukas Enembe, OC Kaligis diharapkan KPK tetap berpijak pada aturan main dalam hukum acara pidana.

Dalam menangani perkara korupsi, KPK selalu mengacu pada hukum acara pidana.

Ketika ada perbedaan pendapat, kuasa hukum bisa menyelesaikannya di koridor hukum.

“Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutarbalikkan fakta,” kata Ali Fikri.

KPK berharap OC Kaligis bisa membuat Lukas Enembe bersikap kooperatif sehingga pemeriksaan kasus Lukas Enembe menjadi lancar.

Baca juga: Setelah Tangkap Lukas Enembe, KPK Bekukan Rekening Pemprov Papua, Bagaimana Gaji ASN?

“Kalau terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK, tentu hak-haknya pun tidak diperolehnya,” ujar Ali Fikri.

Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, OC kaligis akan mendampingi keluarga dan Lukas Enembe.

“Keluarga menunjuk Pak OCK sebagai penasihat hukum keluarga. Pak OC juga mendampingi perkara Pak Gubernur yang sedang disidik KPK,” ujar Stefanus Roy Rening.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.

Ia diduga menerima suapRp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.

Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 miliar terkait dengan jabatan sebagai gubernur. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tak Persoalkan Riwayat Korupsi OC Kaligis yang Jadi Pengacara Lukas Enembe

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved