KPK Tangkap Lukas Enembe
Ditunjuk Jadi Pengacara Lukas Enembe, OC Kaligis Sempat Jadi ''Pesakitan'' KPK
Pada akhir 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menvonis OC Kaligis bersalah dalam kasus suap.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAKARTA – Keluarga Gubernur Papua non-aktif, Lukas Enembe, menunjuk Otto Cornelis (OC) Kaligis sebagai pengacara.
Sebelumnya, OC Kaligis pernah berhadapan langsung dengan KPK, masing-masing sebagai terdakwa dan penuntut.
Kala itu, OC Kaligis dituntut KPK karena kasus suap hakim di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.
Pada akhir 2015, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat menvonis OC Kaligis bersalah dalam kasus suap.
Majelis hakim pun menjatuhkan hukuman 5,5 tahun penjara bagi pengacara kondang itu.
Baca juga: Lukas Enembe Bisa Dijerat Penjara Seumur Hidup Jika Alirkan Dana ke KKB
Ia kembali menghirup udara bebas para Maret 2022.
Lalu, bagaimana tanggapan KPK kembali berhadapan dengan OC Kaligis yang kini menjadi penasihat hukum Lukas Enembe?
Apakah KPK mempersoalkan status mantan narapidana korupsi yang melekat pada OC Kaligis?
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri, mengakui KPK pernah menangani perkara OC Kaligis.
Soal penunjukan OC Kaligis sebagai pengacara, ucapnya, adalah hak Lukas Enembe. KPK tidak mempersoalkan hal itu.
Baca juga: Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri Hingga Awal Maret 2023
“Kan persoalan itu sudah dipidana, sudah proses penghukuman terhadap yang bersangkutan,” ujar Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (20/1/2023).
Apakah OC Kaligis bakal mengulang kasus serupa saat menjadi penasihat Lukas Enembe, ucapnya, tergantung sang pengaraca.
KPK berharap narapidana korupsi yang sudah dihukum bisa menyampaikan pesan agar efek jera perbuatan korupsi.
Mereka korupsi diharapkan menyebarkan nilai-nilai antikorupsi dari pengalaman mereka yang pernah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
Baca juga: Dokter Pribadi Usul Lukas Enembe Dirawat di RS Singapura: Di Sini Tidak Disiapkan Ubi dan Ketela
“Yakni dipenjara, dengan didenda, dengan dirampas hasil tindak pidana korupsi,” ujar Ali Fikri.
Selama membela Lukas Enembe, OC Kaligis diharapkan KPK tetap berpijak pada aturan main dalam hukum acara pidana.
Dalam menangani perkara korupsi, KPK selalu mengacu pada hukum acara pidana.
Ketika ada perbedaan pendapat, kuasa hukum bisa menyelesaikannya di koridor hukum.
“Tidak kemudian membangun narasi dan opini yang justru kemudian memutarbalikkan fakta,” kata Ali Fikri.
KPK berharap OC Kaligis bisa membuat Lukas Enembe bersikap kooperatif sehingga pemeriksaan kasus Lukas Enembe menjadi lancar.
Baca juga: Setelah Tangkap Lukas Enembe, KPK Bekukan Rekening Pemprov Papua, Bagaimana Gaji ASN?
“Kalau terus menghindar dari proses pemeriksaan oleh KPK, tentu hak-haknya pun tidak diperolehnya,” ujar Ali Fikri.
Pengacara Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan, OC kaligis akan mendampingi keluarga dan Lukas Enembe.
“Keluarga menunjuk Pak OCK sebagai penasihat hukum keluarga. Pak OC juga mendampingi perkara Pak Gubernur yang sedang disidik KPK,” ujar Stefanus Roy Rening.
Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suapRp 1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multiyears di Papua.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 50 miliar terkait dengan jabatan sebagai gubernur. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KPK Tak Persoalkan Riwayat Korupsi OC Kaligis yang Jadi Pengacara Lukas Enembe
KPK : Ada Kemungkinan Lukas Enembe juga Dijerat Pasal Pencucian Uang |
![]() |
---|
Lukas Enembe Bisa Dijerat Penjara Seumur Hidup Jika Alirkan Dana ke KKB |
![]() |
---|
Dokter Pribadi Usul Lukas Enembe Dirawat di RS Singapura: Di Sini Tidak Disiapkan Ubi dan Ketela |
![]() |
---|
Lukas Enembe Ditangkap KPK, Medagri Tunjuk Sekda Papua Jadi Plh Gubernur Papua |
![]() |
---|
Saat Penangkapan Lukas Enembe oleh KPK Diprotes Keluarga hingga Dewan Adat Papua |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.