KPK Tangkap Lukas Enembe

Lukas Enembe Bisa Dijerat Penjara Seumur Hidup Jika Alirkan Dana ke KKB

“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atau setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat di kegiatan OPM harus diusut tuntas...,"

TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Tersangka kasus suap, Gubernur Papua, Lukas Enembe mengenakan rompi tahanan KPK dengan tangan diborgol dan menggunakan kursi roda saat dihadirkan dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Rabu (11/1/2023). Lukas Enembe resmi menjadi tahanan KPK, namun karena alasan kesehatan dirinya dibantarkan di RSPAD Gatot Subroto. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terancam dijerat dugaan tindak pidana terorisme.

Ancaman itu jika ada indikasi Lukas Enembe atau kelompoknya terlibat dalam operasi Organisasi Papua Merdeka (OPM) atau Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di Papua.

Sejauh ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran dana kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Lukas Enembe, termasuk ada dugaan mengalir ke OPM.

Menurut pengamat intelijen dan terorisme, Ridlwan Habib, ancaman hukuman penjara seumur hidup menanti Lukas Enembe jika terbukti memberi dana ke KKB.

Alhasil, nantinya, Lukas Enembe menghadapai dua perkara yang terpisah, kasus suap dan gratifikasi serta kasus terorisme.

Baca juga: Istri Lukas Enembe Dicegah ke Luar Negeri Hingga Awal Maret 2023

“Jangan  seolah-olah, Lukas Enembe hanya dijerat kasus korupsi,” kata Ridlwan Habib dalam seminar nasional bertajuk "Proyeksi Situasi Keamanan Indonesia 2023 di Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2023).

“Maksud saya buka juga cela penyelidikan terhadap lukas Enembe dan kelompoknya jika memang terkait dengan seperatisme,” ujar Direktur The Indonesian Institute itu.

Ridlwan mengatakan aparat bisa menggunakan UU Terorisme dalam menelusuri aliran dana Lukas Enembe ke OPM.

OPM masuk dalam kategori teroris sesuai UU Terorisme, yakni menimbulkan ketakutan meluas memakai senjata dan menciptakan korban di masyarakat.

“Kalau memang ada indikasi bahwa Lukas Enembe ini terlibat atau setidak-tidaknya orangnya pernah terlibat di kegiatan OPM harus diusut tuntas dengan penyidik yang baru, bukan KPK tentunya, pasti kepolisian yah,” katanya.

Baca juga: Setelah Tangkap Lukas Enembe, KPK Bekukan Rekening Pemprov Papua, Bagaimana Gaji ASN?

Ridlwan menyebut Lukas Enembe dapat dihukum paling minimal 4 tahun hingga maksimal penjara seumur hidup.

“Kalau kita mengaju pada pasal 12 huruf a UU Terorisme, itu bisa sampai hukum seumur hidup,” kata Ridlwan Habib.

Ia mengapresiasi dan mendukung aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan keterlibatan Lukas Enembe atau kelompoknya dalam operasi gerakan separatisme di Papua.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan akan menelusuri dugaan aliran dana korupsi Lukas Enembe, termasuk peluang mengalir ke OPM.

Baca juga: Setelah Tangkap Lukas Enembe, KPK Bekukan Rekening Pemprov Papua, Bagaimana Gaji ASN?

Pernyataan ini disampaikan untuk merespons pertanyaan soal pemeriksaan terhadap Yulce Wenda mengenai kemungkinan ada aliran dana ke tokoh OPM, Benny Wenda, Selasa (17/1/2023)

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved