Arti Masyarakat Adat di Tanah Papua Versi Dewan Adat Papua Doberay: Wajid Dijunjung Tinggi

Zakarias Horota mengatakan setiap masyarakat adat (indigenous peoples) memiliki hak dasar. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM/MARVIN RAUBABA
DEWAN ADAT - Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Zakarias Horota, berfoto bersama dengan mantan Sekjen AMAN, Abdon Nababan, dalam kegiatan Pembebtukan Lemata, di Kabupaten Tambrauw, Papua Barat Daya, Kamis (18/01/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Sekretaris Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Zakarias Horota, menjelaskan definisi masyarakat adat di Tanah Papua.

Ia mengatakan masyarakat adat Papua adalah penduduk pribumi Papua yang terdiri dari suku-suku dan marga-marga yang mendiami wilayah adat Papua.

"Di sisi lain, orang lain yang diterima ke dalam satu marga atau suku di Papua sesuai tradisi suku tersebut juga disebut sebagai masyarakat adat Papua sehinga mendapat hak dan mandat warisan leluhur, serta tunduk dan terikat pada norma atau nilai dan tatanan adat yang dianut," kata Zakarias Horota, Kamis (26/01/2023).

Menurutnya, adat adalah milik Allah yang diwariskan kepada setiap bangsa.

"Melalui adat, Allah berkomunikasi kepada bangsa-bangsa pribumi, baik langsung maupun lewat media alam di dalam bahasa budayanya masing-masing."  

Baca juga: Komentar Dewan Adat Papua Doberay Soal Isu Penculikan Anak dan Kasus Pembakaran Wanita di Sorong

Ia mengatakan setiap masyarakat adat (indigenous peoples) memiliki hak dasar. 

"Hak-hak dasar masyarakat adat Papua ialah seperangkat hak yang sangat mendasar dan erat hubungannya dengan kelangsungan hidup (hak hidup) masyarakat adat sebagai ciptaan Tuhan." 

"Setiap masyarakat adat dan seluruh penduduk di Tanah Papua baik secara perorangan maupun secara kelompok dan lembaga wajib menghargai serta menjunjung tinggi hak-hak dasar masyarakat adat Papua atau hak-hak asasi manusia yang berlaku secara universal," kata Zakarias Horota.

Baca juga: Masyarakat Adat Lapor Pemprov Papua Barat Daya soal Pembagian Jabatan, Ini Respons Fraksi Otsus

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved