Mata Lokal Memilih

Berikut Jadwal Perbaikan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat

Berikut Jadwal Perbaikan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat. KKPU Memberikan waktu perbaikan seminggu

Penulis: redaksi | Editor: Libertus Manik Allo
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
ILUSTRASI PENCOBLOSAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat memberikan waktu bagi calon anggota DPD RI dapil Papua Barat untuk melakukan perbaikan bukti dukungan. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Berikut ini jadwal perbaikan syarat dukungan minimal pemilih calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) daerah pemilihan (Dapil) Papua Barat.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat telah merilis data dukungan calon anggota DPD RI beberapa waktu lalu.

Dari 15 calon anggota DPD RI dapil Papua Barat, ada beberapa calon mesti melakukan perbaikan data bukti dukungan.

Baca juga: Maju Calon Anggota DPD RI, Lamek Dowansiba Tak Ingin Obral Janji Politik

Baca juga: Berikut Hasil Verifikasi Administrasi 15 Bakal Calon Anggota DPD RI Dapil Papua Barat oleh KPU

Hal itu sesuai dengan syarat maju sebagai calon anggota DPD RI dapil Papua Barat yakni, memiliki 1.000 atau lebih dukungan di empat kabupaten/kota.

KPU Papua Barat memberikan waktu seminggu bagi calon anggota DPD RI untuk melakukan perbaikan bukti dukungan.

Berikut ini jadwalnya (Sumber KPU Papua Barat):

1. Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.

Kegiatan ini dimulai sejak 26 Januari 2023 dan berakhir pada 1 Febuari 2023.

2. Verifikasi administrasi perbaikan kesatu.

Waktu kegiatan ini akan dilakukan pada 2 Febuari 2023 dan berakhir 11 Febuari 2023.

3. Verifikasi faktual kesatu.

Dimulai 16 Febuari 2023 hingga 8 Maret 2023.

4. Perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.

Program ini akan dimulai pada 12 Maret 2023 dan berakhir 21 Maret 2023.

5. Verifikasi perbaikan administrasi kedua.

Kegiatan ini akan dimulai 22 Maret 2023 dan berakhir 31 Maret 2023.

6. Verifikasi faktual kedua.

Akan dimulai pada 5 April 2023 dan berakhir 18 April 2023.

7. Penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran.

Program ini akan dimulai pada 23 April 2023 dan berakhir 27 April 2023.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved