Terdakwa Kasus Posramil Kisor Maybrat Dipenjara 20 Tahun, Kuasa Hukum Kecewa, Jaksa Ajukan Banding

Terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, Kabupaten Maybrat, dihukum 20 tahun penjara dari tuntutan penjara seumur

dok. Kodam XVIII/Kasuari
ILUSTRASI Kondisi Posramil Kisor, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, 2 September 2021. Satu terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, dihukum 20 tahun penjara. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, JAYAPURA – Melkyas Ky, terdakwa kasus pembunuhan empat anggota TNI di Pos Koramil Kisor, Maybrat, dihukum 20 tahun penjara.

Hukuman itu dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Sorong pada Jumat (03/02/2023).

Kasus penyerangan di Pos Koramil Kisor di Kabupaten Maybrat terjadi pada 2 September 2021.

Tim kuasa hukum keberatan dengan vonis dan hukuman Melkyas Ky.

"Selaku penasihat hukum, kami kecewa," ujar kuasa hukum terdakwa, Yohanis Mambrasar.

Baca juga: Kasus Posramil Kisor Maybrat, Satu Terdakwa Dituntut Penjara Seumur Hidup, Begini Reaksi Kuasa Hukum

Hakim berpendapat dia terlibat dalam pembunuhan empat anggota TNI Pos Koramil Kisor dan melanggar Pasal 340 jo 55 ayat ke 1 KUHP," kata Yohanis Mambrasar, Sabtu (4/2/2023).

Menurutnya, putusan majelis sangatlah tidak adil.

"Kami melihat dalam pengambilan keputusan perkara ini majelis hakim tidak jeli, tidak kritis, dan tidak jujur," ujarnya.

Sebaliknya, jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nuryanto, menyatakan mengajukan banding.

Sebelumnya, JPU mengajukan tuntutan penjara seumur hidup untuk Melkyas Ky.

Baca juga: Berkunjung ke Maybrat, Pangdam XVIII/Kasuari Beribadah di Kampung Kisor yang Sempat Diserang KKB

Empat anggota TNI gugur

Empat anggota TNI gugur dalam penyerangan Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, pada 2 September 2021.

Mereka adalah Serda Amrosius, Praka Muhammad Dhirhamsyah, Pratu Zul Ansar, dan Lettu Inf Dirman.

Dua anggota TNI lainnya mengalami luka berat, Sertu Juliano dan Pratu Ikbal.

Penyerang diperkirakan berjumlah sekitar 50 orang. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Kisor! PN Sorong Vonis Melkyas Ky 20 Tahun Penjara

Sumber: Tribun papua
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved