Kemenkumham Papua Barat

Di Forum Bali Process, Menkumham Dorong Upaya Kolektif untuk Menangani Perdagangan Manusia

"Keterlibatan berbagai teknologi dan platform digital dapat mengurangi risiko perdagangan manusia di ruang online," ujar Menkumham, Yasonna Laoly

|
Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly, dalam Bali Process Government dan Bussiness Forum di Adelaide, Australia, Kamis (09/02/2023). 

Menurut Yasonna Laoly, Apostille signifikan memangkas birokrasi dalam legalisasi dokumen publik luar negeri dan mencegah penundaan transaksi bisnis yang tak perlu karena proses legalisasi yang panjang.

“Kami juga meluncurkan aplikasi pendirian perusahaan perseorangan, aplikasi Apostille untuk legalisasi dokumen publik asing dengan cepat," kata Yasonna Laoly.

"Ada juga berbagai kebijakan soal perlindungan kekayaan intelektual agar pebisnis lebih mudah untuk membangun, mengembangkan, dan memperluas bisnis mereka,” katanya di depan para pemimpin bisnis terkemuka dari banyak negara.

Ke depan, ucap Menkumham, Indonesia mengadvokasi Bali Process yang lebih responsif dan proaktif terhadap tren perdagangan orang dan mendorong peningkatan kolaborasi oeh semua anggota, pengamat, dan pemangku kepentingan.

Baca juga: Kakanwil Kemenkumham Papua Barat Terima Penghargaan dari Raja Gowa pada HUT KMPG Manokwari

Bali Process atau lengkapnya Bali Process on People Smuggling, Trafficking in Persons and Related Transnational Crime, merupakan forum kerja sama untuk membahas isu perdagangan orang, penyelundupan manusia dan kejahatan terkait lainnya di kawasan.

Organisasi multilateral ini beranggotakan 49 negara dan organisasi internasional serta 18 negara observer dan 9 organisasi internasional.

Dalam forum itu, Menkumham didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto; Dirjen Imigrasi, Silmy Karim; Dirjen Pemasyarakatan, Reynhard P Silitonga; dan Staf Khusus Bidang Hubungan Luar Negeri, Linggawaty Hakim.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved