Mata Lokal Memilih
Berikut Pembagian 7 Dapil DPRD Kota Pekanbaru dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024
Dapil DPRD Kota Pekanbaru terdiri dari tujuh Dapil dengan jumlah kursi sebanyak 50 pada Pemilu 2024 mendatang
Penulis: redaksi | Editor: Haryanto
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-kursi-DPRD.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pekanbaru, Provinsi Riau tersedia 50 kursi, pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
Adapun pembagian Daerah Pemilihan (Dapil) DPRD Kota Pekanbaru terdiri dari tujuh Dapil.
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kota Pekanbaru tersebut berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
Baca juga: Berikut Pembagian 8 Dapil DPRD Riau dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Kota Pekanbaru 8 Kursi
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbesar terdapat pada Dapil 6 Kota Pekanbaru dengan 10 kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1, 4 dan 7 Kota Pekanbaru dengan masing-masing tersedia enam kursi.
Baca juga: Berikut Pembagian 7 Dapil DPRD Kepri dan Jumlah Kursinya di Pemilu 2024, Kota Batam 3 Dapil 25 Kursi
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kota Pekanbaru, dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 Kota Pekanbaru : 6 kursi
1. Kecamatan Sukajadi
2. Kecamatan Pekanbaru Kota
3. Kecamatan Lima Puluh
B. Dapil 2 Kota Pekanbaru : 7 kursi
1. Kecamatan Rumbai Barat
2. Kecamatan Rumbai
3. Kecamatan Rumbai Timur
Baca juga: Berikut Pembagian 5 Dapil DPRD Kota Solo dan Jumlah Kursinya pada Pemilu 2024, Dapil Jebres 12 Kursi