Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Bakal Diperiksa KPK
Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Bakal Diperiksa KPK, terkait kasus Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe. Keliopas hari menjalani pemeriksaan.
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura, Keliopas Fenetiruma bakal menjalani pemeriksaan di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (14/2/2023).
Pemeriksaan terhadap Keliopas berkaitan dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe terkait proyek APBD Provinsi Papua.
Keliopas diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: KPK Masuk Kampung di Manokwari Papua Barat, Ini Agendanya
Baca juga: Dua Hari, KPK Datangi 2 Kampung di Manokwari Papua Barat, Ada Apa?
"Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK RI, atas nama Keliopas Fenitiruma jabatan Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Selasa (14/2/2023).
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Papua.
Penetapan Lukas Enembe sebagai tersangka dilakukan oleh KPK.
Gubernur Papua dua periode itu, diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono Lakka.
Hal itu dilakukan Rijatono Lakka untuk mendapatkan tiga proyek multiyears pembangunan di Papua senilai Rp 41 miliar.
Adapun tiga proyek itu yakni, proyek peningkatan jalan Entrop-Hamadi Rp 14,8 miliar, proyek rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi Rp 13,3 miliar dan proyek penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI Rp 12,9 miliar.
Tak hanya itu, KPK menduga Lukas Enembe menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp 10 miliar.
Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Atas perbuatannya, Lukas Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sementara Rijatono Lakka disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.
Dalam pengusutan perkara Lukas Enembe, sejauh ini KPK telah menyita emas batangan, perhiasan emas, dan kendaraan mewah senilai total Rp4,5 miliar.
Teranyar, KPK menyita satu unit Toyota Fortuner dan perangkat CCTV.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Periksa Kepala Kantor Pertanahan Kota Jayapura Terkait Kasus Lukas Enembe
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.