Mata Lokal Memilih
Ada 50 Kursi, Ini Pembagian 7 Dapil DPRD Kabupaten Malang di Pemilu 2024
Simak pembagian dapil di DPRD Kabupaten Malang, Jawa Timur dan jumlah kursinya dalam Pemilu 2024.
Penulis: redaksi | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-Pemilu-2.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang, Jawa Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, jumlah kursi DPRD Kabupaten Malang tersedia 50 kursi.
Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Malang terdiri dari tujuh dapil.
Baca juga: Berikut Pembagian 6 Dapil DPRD Kediri di Pemilu 2024, Dapil 1 dan 2 Kursi Terbanyak
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Malang berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 6 Kabupaten Malang yang tersedia delapan kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 1, 2, 3, 4, 5, dan 7 Kabupaten Malang yang tersedia tujuh kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Malang dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Gondanglegi
- Kepanjen
- Bululawang
- Pagelaran
B. Dapil 2 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Dampit
- Ampelgading
- Turen
- Tirtoyudo
C. Dapil 3 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Donomulyo
- Pagak
- Bantur
- Sumbermanjing Wetan
- Gedangan