Bangga Ronny Talapessy, Eks Kepala SMP di Manokwari Minta Terus Semangat Perjuangkan Keadilan
Subpribadi menjadi saksi yang menandatangani Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Ronny Talapessy, pada 27 Mei 1999 silam.
Penulis: R Julaini | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Kebanggaan disampaikan Subpribadi, eks Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama (SLTP) Katolik (YPPK) Manokwari atas apa yang dicapai satu diantara siswanya, Ronny Talapessy.
Subpribadi menjadi saksi yang menandatangani Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Ronny Talapessy, pada 27 Mei 1999 silam.
Ronny Talapessy, merupakan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.
Nama Ronny Tapalessy mencuat ke publik apalagi pasca vonis ringan, Bharada E selama 18 bulan dari tuntutan 12 tahun penjara.
Baca juga: Kesaksian Teman Sekelas Ronny Talapessy, Lia: WA Grup Alumni Heboh saat Dia Jadi Pengacara Bharada E
SLTP YPPK Manokwari, Papua Barat yang kini bernama SMP Santo Don Bosco merupakan tempat Ronny Talapessy mengenyam pendidikan.
Atas apa yang disampai alumnusnya tersebut, Subpribadi meminta anak didiknya itu tak berhenti untuk memperjuangkan keadilan.
"Saya memang tidak ikuti kasus itu secara mendalam. Tapi saya harap perjuangan terus dijalankan," ungkap Supribadi, saat ditemui TribunPapuaBarat.com, di kediamannya di kawasan Marina, Kamis (16/2/2023).
Baca juga: Ronny Talapessy Pengacara Bharada E Pernah SMP di Manokwari, Mantan Guru: Perjuangan Belum Selesai
Sementara itu, Kepala SMP Santo Don Bosco Manokwari, Theo Herin juga menyatakan bangga atas Ronny Talapessy.
Theo menyatakan tidak menyangka, Ronny yang alumnus SLTP YPPK Manokwari itu adalah pengacara hebat.
"Boleh saya katakan, pak Ronny ini selevel Hotman Paris. Sebutlah Hotman Paris baru," kata Theo dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Richard Eliezer Alias Bharada E Dihukum Ringan 1,5 Tahun, Sambo Dihukum Mati
Ia berkomentar, bahwa Ronny berhasil mengupayakan keringanan hukum terhadap Brahada Richard Eliezer.
Dia menilai, tim Ronny telah meyakinkan bahwa dalam kasus pembunuhan terhadap Brigadir Joshua adalah dilakukan secara terpaksa.
Sehingga, vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imam Wahyu Santoso hanya 1,5 tahun penjara.
Lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, 12 tahun.
(*)
Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J |
![]() |
---|
Kemenkumham Siap Lindungi Richard Eliezer Setelah LPSK Cabut Perlindungan Fisik untuk Bharada E |
![]() |
---|
Lewat Instagram, Ronny Talapessy Ucapkan Perpisahan dengan Bharada E: Jaga Diri Baik-baik |
![]() |
---|
Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dalam Kasus Ferdy Sambo, Ikuti Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Satu Anak Buah Ferdy Sambo Dihukum 10 Bulan Penjara, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.