Dua Bulan Ditunggak, TPP ASN Pemprov Papua Barat Segera Cair, P3K Juga Akan Dapat
Pemprov Papua Barat sedang merumuskan agar TPP ASN bisa juga dinikmati ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K)
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI – Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat sempat seret dua bulan, Desember dan Januari.
Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat, Raymond Yap, menyampaikan, pembayaran TPP untuk tunggakan dua bulan itu cair dalam waktu dekat.
Bahkan, TPP ASN direncanakan mencakup hingga Februari yang akan dibayarkan awal Maret.
“Sekarang kan sudah masuk akhir Februari. Kalau bisa yah pembayaran di tiga bulan ini. Dibayarkan, taruhlah di awal Maret,” kata Raymond Yap kepada wartawan di Manokwari, Kamis (16/2/2023).
Ia menyampaikan, Pemda tengah merumuskan agar TPP ASN bisa dinikmati ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K), yang dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Papua Barat.
Saat ini, pembayaran TPP ASN di lingkungan Pemprov Papua Barat mengacu pada Pergub Nomor 22 Tahun 2019.
Baca juga: Pimpin Apel Pagi, Pj Bupati Maybrat Tekankan Sikap Disiplin dan Pemberian TPP kepada ASN
Beleid itu tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 60 Tahun 2018 Tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Dalam Pergub yang lama kan hanya mengatur yang PNS. Sekarang kan ASN itu juga termasuk P3K. Jadi, ini yang sedang kita coba bahas,” ujar Raymond Yap.
Terkait pembayaran TPP juga kepada ASN berstatus P3K, ia mengaku dihadapkan pada dua opsi.
“Apakah kita menunggu Pergub yang baru terbit dulu, baru kita bayarkan. Atau kita bayarkan dulu, baru kita menyesuaikan dengan Pergub,” kata Raymond Yap.
Ia menjelaskan, pelunasan TPP PNS macet lantaran Pemda Papua Barat termasuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sedang mengkalkulasi kesanggupan keuangan daerah.
Apalagi TPP untuk Desember masih masuk tahun anggaran 2022. Ditambah pada 2023, keuangan daerah terguncang pascapemekaran Provinsi Papua Barat Daya.
Baca juga: 6 Bulan TPP Tak Kunjung Cair, Puluhan Perawat di Sorong Lakukan Aksi
“Kepala BPKAD, Pak Enos mengatakan masih ada anggaran yang disiapkan. Jadi, dahulukan pembayaran Desember dan Januari. Kalau bisa dengan Februari ini,” ujar Raymond Yap.
Selanjutnya, kata dia, nominal TPP ASN berstasus PNS pada 2023 dan tahun ke depan, jelas akan berkurang.
Hal itu seiring penyesuaian dengan keuangan daerah dan alokasi TPP bagi ASN yang berstatus P3K.
PYCH Teluk Bintuni Beri Pelatihan Okulasi dan Persemaian Bagi 35 Petani OAP |
![]() |
---|
UNIPA Gelar Lomba Lari 10K di Manokwari, Ini Rute dan Waktunya |
![]() |
---|
Buku-buku Gramedia Kini Tersedia di Kalawai Mart Manokwari, Kesempatan Belanja Berhadiah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Personel Polres Kaimana Terlibat Kasus Perzinaan, Dicopot dari Kanit |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Pabar Hadiri Rapat Paripurna DPR Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.