Dua Bulan Ditunggak, TPP ASN Pemprov Papua Barat Segera Cair, P3K Juga Akan Dapat
Pemprov Papua Barat sedang merumuskan agar TPP ASN bisa juga dinikmati ASN berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK/P3K)
Penulis: Kresensia Kurniawati Mala Pasa | Editor: Tarsisius Sutomonaio
TRIBUNPAPUABARAT.COM/KRESENSIA KURNIAWATI MALA PASA
TPP ASN - Asisten III Bidang Administrasi Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat, Raymond Yap, setelah menghadiri sidang TP-TGR di Inspektorat Papua Barat, Rabu (15/2/2023). Ia mengatakan Pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN) lingkup Pemprov Papua Barat sempat seret dua bulan.
“Sebelum terbit Pergub yang baru, TPP dibayarkan sesuai dengan besaran yang ada dalam Pergub Tahun 2018 (perubahan tahun 2019),” tegasnya.
Baca juga: Perjelas Nasib TPP dan Insentif Covid-19, Nakes Geruduk Kantor Walikota Sorong
Selain besaran TPP yang bakal diubah, ia mengaku, pihaknya pun telah merumuskan rancangan perhitungan pembayaran TPP.
Ia menyebut, dalam Pergub Nomor 22 Tahun 2019, diatur perhitungan pembayaran TPP berdasarkan 80 persen kehadiran dan 20 persen kinerja.
Dalam rancangan regulasi yang baru, dibalik menjadi 70 persen kehadiran dan 30 persen kehadiran.
“Kehadiran seseorang di kantor, tapi tidak melakukan tugasnya, maka perlu dievaluasi karena tentu berpengaruh,” ujar Raymond Yap. (*)
Rekomendasi untuk Anda
Baca Juga
PYCH Teluk Bintuni Beri Pelatihan Okulasi dan Persemaian Bagi 35 Petani OAP |
![]() |
---|
UNIPA Gelar Lomba Lari 10K di Manokwari, Ini Rute dan Waktunya |
![]() |
---|
Buku-buku Gramedia Kini Tersedia di Kalawai Mart Manokwari, Kesempatan Belanja Berhadiah |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Personel Polres Kaimana Terlibat Kasus Perzinaan, Dicopot dari Kanit |
![]() |
---|
Kanwil Kemenkum Pabar Hadiri Rapat Paripurna DPR Papua Barat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.