Mata Lokal Memilih

Ini Syarat Pendaftaran Bakal Calon Ketua Partai Golkar Papua Barat Daya, Kader Silahkan Ambil Bagian

Ini Syarat Pendaftaran Bakal Calon Ketua Partai Golkar Papua Barat Daya, Panitia: Kader Silahkan Ambil Bagian

TRIBUNPAPUABARAT.COM/PETRUS BOLLY LAMAK
Panitia pengarah Musda-I mulai membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya periode 2020-2025. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Panitia Pengarah Musda-I Partai Golkar Papua Barat Daya membuka pendaftaran bakal calon Ketua DPD periode 2020-2025.

Pendaftaran dilalukan selama dua hari yakni, Minggu (19/2/2023) hingga Senin (20/2/2023).

Panitia Pengarah Musda I Partai Golkar Papua Barat Daya, Alif Permana mengatakan, terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi bakal calon saat mendaftarkan diri.

Baca juga: Partai Golkar Buka Pendaftaran Bakal Calon Ketua DPD Papua Barat Daya, Simak Waktunya

Baca juga: Pekan Depan, Partai Golkar Papua Barat Daya Gelar Musda, Kader Senior Jamin Tak Ada Konfrontasi

"Kita sudah buka pendaftaran dan ada syarat yang harus dipenuhi seorang bakal calon nanti saat mendaftar," Alif Permana kepada Tribunpapauabarat.com Sabtu (18/2/2023).

Oleh sebab itu, Alif Permana menginbau, kepada kader untuk mengambil bagian. 

Lanjut dia satu dari sekian syarat ialah, aktif selama satu periode penuh sebagai pengurus di tingkat pusat, provinsi, maupun kabupaten/kota. 

"Jadi tidak boleh orang dari partai lain baru 2-3 bulan bergabung, kemudian datang mendaftar sebagai ketua," jelasnya.

Menurutnya, siapapun yang terpilih nanti, akan bertugas untuk periode 2020-2025.

Hal itu sambung dia, sesuai dengan hasil musyawarah nasional (Munas) 2019 lalu.

Yakni, periodisasi kepengurusan untuk badan pelaksanaan partai di seluruh tingkatan sudah ditetapkan dalam AD/ART.

"Bahwa pengurusan untuk tingkat pusat itu adalah 2019-2024 sedangkan ke pengurus di bawahnya provinsi 2020-2025," ungkapnya.

Adapun syarat lengkap pendaftaran bakal calon ketua DPD Partai Golkar Papua Barat Daya:

1. Pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Provinsi. Atau sekurang-kurangnya pernah menjadi pengurus Partai Golkar tingkat Kabupaten Kota. Atau pernah menjadi pengurus provinsi organisasi pendiri dan yang didirikan selama satu periode penuh.

2. Berpendidikan minimal S1.

3. Aktif terus-menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun, dan tidak pernah menjadi anggota partai politik lain.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved