Mata Lokal Memilih
Tersedia 50 Kursi, Cek Pembagian 7 Dapil DPRD Kabupaten Jember di Pemilu 2024
Simak pembagian dapil di DPRD Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan jumlah kursinya dalam Pemilu 2024.
Penulis: redaksi | Editor: Maria Novena Cahyaning Tyas
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/Ilustrasi-kursi-DPRD.jpg)
TRIBUNPAPUABARAT.COM - Berikut ini pembagian jumlah kursi dan daerah pemilihan (dapil) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Diketahui, jumlah kursi di DPRD Kabupaten Jember tersedia 50 kursi.
Adapun pembagian dapil DPRD Kabupaten Jember terdiri dari tujuh dapil.
Baca juga: Pembagian 7 Dapil DPRD Kabupaten Lumajang di Pemilu 2024, Dapil 1 dan 3 Ada 8 Kursi
Jumlah kursi dan pembagian Dapil DPRD Kabupaten Jember berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2023.
PKPU 6/2023 mengatur tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024.
Kursi terbanyak terdapat pada Dapil 7 Kabupaten Jember yang tersedia sembilan kursi.
Sedangkan, kursi terkecil terdapat pada Dapil 3 dan 4 Kabupaten Jember yang tersedia enam kursi.
Berikut daftar pembagian Dapil DPRD Kabupaten Jember dan jumlah kursinya mengacu PKPU Nomor 6 Tahun 2023:
A. Dapil 1 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Ajung
- Kaliwates
- Sumbersari
- Pakusari
B. Dapil 2 ada 7 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Rambipuji
- Panti
- Sukorambi
- Patrang
- Arjasa
C. Dapil 3 ada 6 kursi
Wilayah Daerah Pemilihan (Kecamatan/ Desa/Kelurahan):
- Jelbuk
- Kalisat
- Ledokombo
- Sukowono
- Sumberjambe