Babak Baru Suami Bunuh Istri di Kaimana
BREAKING NEWS - Babak Baru, Suami Bunuh Istri di Kaimana Terancam 15 Tahun Penjara, Motif Sepele
Kasus tindak pidana pembunuhan suami berinisial FM (30) terhadap istrinya, CL (29) memasuki babak baru.
Penulis: Arfat Jempot | Editor: Haryanto
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kasus tindak pidana pembunuhan suami berinisial FM (30) terhadap istrinya, CL (29) memasuki babak baru.
Tersangka pembunuhan terancam hanya dihukum 15 tahun penjara dalam peristiwa yang terjadi di kamp perusahaan cokelat, Km 9, Kampung Adijaya, Distrik Buruway, Kaimana, Papua Barat, Senin (6/2/2023) lalu.
Baca juga: Tambang Ilegal Wasirawi Telan Korban Jiwa, Kapolda Papua Barat: Saya Perintah Bersihkan
Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atas kasus ini.
"Pasal yang disangkakan 338, 351 ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara. Kita telah mintai keterangan saksi sebanyak enam orang," jelasnya, kepada TribunPapuaBarat.com, di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).
Baca juga: BREAKING NEWS - 6 Pekerja Tambang Ilegal Wasirawi Manokwari Terseret Arus, 1 Meninggal, 3 Hilang
Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, dan pelaku terungkap motif dari kejadian ini.
Pemicunya sepele, pelaku cemburu terhadap korban.
Korban menolak ajakan suami untuk pidah tempat tinggal.
"Korban menolak pindah, karena beberapa alasan. Penolakan korban membuat pelaku emosi, dan langsung menebas korban dengan sebilah parang," ungkap Kasat.
Baca juga: Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Kaimana Capai 23 Persen, Target Selesai Agustus 2023
Kasat menerangkan, dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah rekonstruksi, pihaknya akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).
"Selanjutnya akan kita serahkan ke Kejaksaan. Sebenarnya berkas sudah lengkap menurut teman-teman jaksa, namun mereka juga pengen dalami," kata Kasat.
Pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Kaimana, untuk menjalani proses pemeriksaan atas perbuataanya.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/papuabarat/foto/bank/originals/korban-suami-bunuh-istri-di-kaimana.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.