Babak Baru Suami Bunuh Istri di Kaimana

BREAKING NEWS - Babak Baru, Suami Bunuh Istri di Kaimana Terancam 15 Tahun Penjara, Motif Sepele

Kasus tindak pidana pembunuhan suami berinisial FM (30) terhadap istrinya, CL (29) memasuki babak baru.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Haryanto
IST/POLRES KAIMANA
KORBAN - Mayat CL (29), korban kasus pembunuhan oleh suaminya, FM (30) saat berada di kamar jenazah RSUD Kaimana, usai dievakuasi dari lokasi kejadian, pada Senin (6/2/2023) lalu. Kasus ini memasuki babak baru. 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kasus tindak pidana pembunuhan suami berinisial FM (30) terhadap istrinya, CL (29) memasuki babak baru.

Tersangka pembunuhan terancam hanya dihukum 15 tahun penjara dalam peristiwa yang terjadi di kamp perusahaan cokelat, Km 9, Kampung Adijaya, Distrik Buruway, Kaimana, Papua Barat, Senin (6/2/2023) lalu.

Baca juga: Tambang Ilegal Wasirawi Telan Korban Jiwa, Kapolda Papua Barat: Saya Perintah Bersihkan 

Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atas kasus ini.

"Pasal yang disangkakan 338, 351 ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara. Kita telah mintai keterangan saksi sebanyak enam orang," jelasnya, kepada TribunPapuaBarat.com, di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - 6 Pekerja Tambang Ilegal Wasirawi Manokwari Terseret Arus, 1 Meninggal, 3 Hilang

KASAT - Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).
KASAT - Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono saat diwawancarai di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023). (IST/POLRES KAIMANA)

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, dan pelaku terungkap motif dari kejadian ini.

Pemicunya sepele, pelaku cemburu terhadap korban.

Korban menolak ajakan suami untuk pidah tempat tinggal.

"Korban menolak pindah, karena beberapa alasan. Penolakan korban membuat pelaku emosi, dan langsung menebas korban dengan sebilah parang," ungkap Kasat.

Baca juga: Pembangunan Kantor Pengadilan Negeri Kaimana Capai 23 Persen, Target Selesai Agustus 2023

Kasat menerangkan, dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP).

Setelah rekonstruksi, pihaknya akan melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari).

"Selanjutnya akan kita serahkan ke Kejaksaan. Sebenarnya berkas sudah lengkap menurut teman-teman jaksa, namun mereka juga pengen dalami," kata Kasat.

Pelaku kini telah diamankan di ruang tahanan Polres Kaimana, untuk menjalani proses pemeriksaan atas perbuataanya.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved