Babak Baru Suami Bunuh Istri di Kaimana

Pihak Keluarga Korban Pembunuhan Tuntut Penyelesaian Adat Kasus Suami Bunuh Istri di Kaimana

Pihak keluaga menuntut agar tersangka FM juga dihukum adat atau denda adat.

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Haryanto
IST/FB JAKOBUS UNIWALI
Jakobus Uniwali, pihak keluarga koban yang juga Ketua Kerukunan Kalwedo Kabupaten Kaimana. 

TRIBUNPAPUABARAT,COM. KAIMANA - Pihak keluarga korban menuntut agar tersangka kasus pembunuhan yang dilakukan FM (30), suami terhadap istrinya CL (29) tidak hanya diproses hukum formal.

Pihak keluaga menuntut agar tersangka FM juga dihukum adat atau denda adat.

Meskipun saat ini proses hukum formal, terhadap pelaku sedang berjalan yang ditangani Polres Kaimana, Papua Barat.

Pihak keluarga koban yang diwakili Ketua Kerukunan Kalwedo Kabupaten Kaimana, Jakobus Uniwali menegaskan, pihaknya telah melakukan mediasi terkait hal ini, di kantor perusahaan tempat dimana pelaku bekerja.

“Kami sedang bersama dengan ketua kerukunan pihak keluarga pelaku, di kantor perusahaan untuk mediasi tuntutan kami," tegas Jakobus kepada TribunPapuaBarat.com, pada Rabu (1/3/2023).

Baca juga: BREAKING NEWS - Babak Baru, Suami Bunuh Istri di Kaimana Terancam 15 Tahun Penjara, Motif Sepele

Diungkapkan, pihak keluarga korban meminta agar orangtua pelaku didatangkan untuk penyelesaian adat.

Jakobus khawatir jika tuntutan hukuman adat ini tidak diselesaikan, maka akan memberikan ruang bagi persoalan baru.

“Denda adat, dan juga hukuman harus setimpal dengan perbuatannya. Terus terang, bahwa selama ini, kami masyarakat Kalwedo sudah berdiam diri terkait dengan persoalan ini," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, ia juga angka bicara perihal ancaman hukuman bagi tersangka yang hanya 15 tahun penjara.

Maka dari itu, pihak keluarga korban akan bertemu langsung dengan Kapolres Kaimana, dan Kasat Reskrim Kaimana untuk membahas persoalan ini.

Baca juga: Pendapat Mantan Kepala Bais Terkait Kasus Polisi Tembak Polisi, Fakta Itu Hanya Pembunuhan Saja

KORBAN - Mayat CL (29), korban kasus pembunuhan oleh suaminya, FM (30) saat berada di kamar jenazah RSUD Kaimana, usai dievakuasi dari lokasi kejadian, pada Senin (6/2/2023) lalu. Kasus ini memasuki babak baru.
KORBAN - Mayat CL (29), korban kasus pembunuhan oleh suaminya, FM (30) saat berada di kamar jenazah RSUD Kaimana, usai dievakuasi dari lokasi kejadian, pada Senin (6/2/2023) lalu. Kasus ini memasuki babak baru. (IST/POLRES KAIMANA)

Sebelumnya diberitakan, kasus tindak pidana pembunuhan suami berinisial FM (30) terhadap istrinya, CL (29) memasuki babak baru.

Tersangka pembunuhan terancam hanya dihukum 15 tahun penjara dalam peristiwa yang terjadi di kamp perusahaan cokelat, Km 9, Kampung Adijaya, Distrik Buruway, Kaimana, Papua Barat, Senin (6/2/2023) lalu.

Kasat Reskrim Polres Kaimana, Iptu Seno Hartono Hadinoto mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap para saksi atas kasus ini.

"Pasal yang disangkakan 338, 351 ayat 3, dengan ancaman 15 tahun penjara. Kita telah mintai keterangan saksi sebanyak enam orang," jelasnya, kepada TribunPapuaBarat.com, di ruang kerjanya, Senin (27/2/2023).

Lebih lanjut, Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi, dan pelaku terungkap motif dari kejadian ini.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved