Berita Kaimana

Kapolda Papua Barat Instruksikan Jajarannya Cari Kayu Sitaan Negara yang Hilang di Kaimana

Akan kita lakukan pencarian dan penulusuran kemana kayu ini. Kenapa sebagai barang bukti bisa hilang

Penulis: Arfat Jempot | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Safwan Ashari
Irjen Pol Daniel Silitonga 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA - Kapolda Papua Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga menginstruksikan jajarannya, untuk mencari ratusan kubik kayu merbau sitaan negara, yang hilang di Kaimana.

Ratusan kubik kayu merbau itu hilang di areal PT Anekawood Profilindah, Kampung Koy, Distrik Kambrauw.

"Akan kita lakukan pencarian dan penulusuran kemana kayu ini. Kenapa sebagai barang bukti bisa hilang," kata Daniel Silitonga di Sorong, Papua Barat Daya, Selasa (7/3/2023).

Baca juga: Besok, Polisi Periksa 49 Warga Kampung Koy, Terkait Hilangnya Kayu Merbau Sitaan Negara di Kaimana

Baca juga: Kronologi Petugas Gagalkan Pengiriman 3 Kontainer Kayu Merbau Tujuan Surabaya di Pelabuhan Sorong

Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Kaimana Iptu Seno Hartono Hadinato mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

Kasus hilangnya kayu sitaan negara ini dilaporkan oleh Kejaksaan Negeri kaimana.

“Masih dalam proses penyelidikan. Saya sudah tandatangani surat panggilan untuk 49 orang. Besok kita akan panggil pihak-pihak terkait, namun secara bertahap," kata Iptu Seno kepada TribunPapuaBarat.com, di Polres Kaimana, Selasa (7/3/2023).

Untuk diketahui, operasi perusahaan kayu olahan ini ditutup berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 16K/Pid.Sus/LH-2021, setelah kasasi perusahaan itu ditolak oleh Mahkamah Agung RI.

Ratusan kubik kayu merbau yang dicuri itu ditaksir bernilai mencapai jutaan rupiah.

Kayu-kayu itu merupakan barang sitaan milik negara yang masih dalam proses pelelangan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Sorong.

Data yang dihimpun TribunPapuaBarat.com, kayu merbau yang akan dilelang di lokasi perusahaan kayu itu adalah 55.079 kayu olahan atau sekitar 855,6543 m3 dan 118 kayu log atau sekitar 365,6000 m3.

Nilai lelang untuk 55.079 kayu olahan ditaksir Rp 4,364 miliar dan 118 kayu log ditaksir senilai Rp 841 juta total nilai yang harus dilelang sebesar Rp 5,205 miliar.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved