Jaksa KPK Tunggu Jadwal Sidang Perdana Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe

Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35,4 miliar agar sejumlah proyeknya disetujui Lukas yang saat itu menjadi Gubernur Papua

Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Papua, Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka meninggalkan Gedung KPK) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (5/1/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu jadwal sidang perdana Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.

Rijatono terlilit kasus Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Ia dituduh sebagai penyuap Enembe.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penahanan dan sidang perdananya dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Kabid Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Jumat (24/3/2023).

Berkas perkara Rijatono Lakka diserahkan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (24/3/2023).

Menyusul pelimpahan berkas itu, ucap Ali Fikri, penahanan Rijatono Lakka menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor.

Baca juga: KPK Periksa Tukang Cukur Dalam Kasus Lukas Enembe

 

Dalam perkara ini, Rijatono didakwa menyuap Lukas Enembe senilai Rp 35,4 miliar agar sejumlah proyeknya disetujui Lukas yang saat itu menjadi Gubernur Papua.

Belum ada penjelasan detail mengenai proyek yang dimaksud.

"Pemberian uang tersebut diduga agar perusahaan-perusahaan yang digunakan terdakwa dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah provinsi Papua," kata Ali Fikri.

Baca juga: Mahfud MD: Penyanderaan Pilot Susi Air Tak Ada Hubungannya dengan Penangkapan Lukas Enembe dan DOB

Sosok Rijatono Lakka

KPK mengumumkan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, menjadi tersangka suap dan gratifikasi pada 5 Januari 2023.

Kasusnya berhubungan dengan proyek yang bersumber dari APBD Papua.

PT Tabi Bangun Papua merupakan satu di antara perusahaan yang memenangkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua.

KPK menyebut Rijatono Lakka membuat kesepakatan pembagian fee 14 persen dari nilai proyek yang didapatkan.

Kesepakatan itu dibuat Rijatono Lakka dengan Lukas Enembe dan sejumlah pejabat di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.

Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Tak Perlu Dirujuk ke Singapura, Kondisinya Baik dan Sehat

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved