Polisi Ringkus 9 Pelaku Beragam Jenis Pencurian yang Kerab Resahkan Warga Manokwari 

Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, menyatakan pengungkapan beragam jenis pencurian itu merupakan pengembangan penyidikan selama dua bulan

TribunPapuaBarat.Com/Hans Arnold Kapisa
BERAGAM PENCURIAN- Polresta Manokwari menggelar konferensi pers di markas Polresta Manokwari, Papua Barat, tentang pengungkapan kejahatan beragam jenis pencurian, Selasa (28/3/2023).  

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI- Satreskrim Polresta Manokwari, Papua Barat, meringkus sembilan pelaku dalam jaringan kejahatan 3C yang kerab meresahkan warga Manokwari dan sekitarnya.

Adapun jaringan pencurian dengan kekerasan (curas atau perampokan), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diungkap dalam waktu satu bulan.

Wakapolresta Manokwari, Kompol Agustina Sineri, menyatakan pengungkapan beragam jenis pencurian itu merupakan pengembangan penyidikan tim Reskrim Polresta Manokwari sejak November 2022 hingga awal Januari 2023.

"Dari sembilan orang terduga pelaku, 8 orang ditetapkan sebagai tersangka curas, yakni SDK, AY, JF, BM, YR, MP, YW, dan RK. Sementara satu tersangka curat yakni AM," ujar Agustina Sineri dalam konferensi pers di markas Polresta Manokwari, Selasa (28/3/2023). 

Baca juga: Pindah ke Kota Sorong, Iptu Arifal Berbagi Kisah Selama Jabat Kasat Reskrim Polresta Manokwari

 

Hasil penyelidikan terhadap delapan tersangka curas, tim Satreskrim Polresta Manokwari mengamankan 13 unit motor curian.

"Kami masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku lain dalam jaringan kejahatan 3C (pencurian) ini," ujar Agustina Sineri.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Nirwan Fakaubun, mengatakan beberapa dari sembilan tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

Baca juga: Satlantas Polresta Manokwari Tilang Puluhan Kendaraan: Kebanyakan Anak di Bawah Umur dan Dewasa

"Kelompok ini merupakan jaringan lama, yang sudah pernah menjalani hukuman tapi kembali melakukan kejahatan yang sama," kata Nirwan Fakaubun

Sangkaan yang diterapkan kepada 8 tersangka curas yakni Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. 

"Sedang untuk satu tersangka curat disangkakan Pasal 363 KHUP dengan hukuman penjara maksimal 7 tahun," ujar Nirwan Fakaubun

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved