Berita Kota Sorong

Diduga Terlibat Pengancaman Jurnalis, Polisi Tangkap Oknum Pengusaha Kayu di Kota Sorong

Satreskrim Polresta Sorong Kota tengah melacak keberadaan tersangka berinisial A di Sorong

Penulis: Safwan Ashari | Editor: Libertus Manik Allo
Tribunpapuabarat.com//Safwan Ashari
Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, SORONG - Jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota, menahan oknum pengusaha kayu.

Diduga, oknum itu terlibat dalam kasus pengancaman jurnalis Teropong News di Kota Sorong.

Sebelumnya diketahui, Polresta Sorong Kota menetapkan dua orang pengusaha kaya dalam kasus tersebut sebagai tersangka pengancaman jurnalis.

Baca juga: 2 Saksi Kasus Pengancaman Jurnalis di Sorong Diperiksa, Ini Langkah Polresta Sorong Kota

Baca juga: Pengusaha Kayu di Sorong Jadi Tersangka Pengancaman Jurnalis, Polisi Kejar Penghasut Masyarakat Adat

Kabar penahanan oknum pengusaha kayu berinisial K pada kasus pengancaman jurnalis, dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polresta Sorong Kota Iptu Arifal Utama.

"Benar terdapat berinisial K suda kita tahan, cuman yang tersangka A sampai saat ini masih sedang dicari," ujar Arifal, kepada TribunSorong.com, Senin (3/4/2023).

Hingga kini jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota tengah melacak keberadaan tersangka berinisial A di Sorong.

"Kita dapat informasi A ini sudah di luar daerah, tapi kami konsisten tetap mencari dan harus menemukan dia," ucapnya.

Pasalnya, terkait kasus pengancaman jurnalis Teropong News, antara K dan A harus bertanggungjawab atas kejadian itu.

"Kalau tidak datang secara baik, otomatis kami cari dan langsung menjemput paksa A saat ditemukan," tegas Arifal.

Hanya saja, pihaknya merasa kesulitan karena tersangka A bukan merupakan warga Sorong, Papua Barat Daya.

"Meskipun bukan warga asli Sorong, kami tetap konsisten kejar A hingga ke kota asalnya," tuturnya.

Sembari melacak keberadaan A, jajaran Satreskrim Polresta Sorong Kota sementara waktu mengamankan aset dari pengusaha kaya tersebut.

Arifal menuturkan, terkait kasus ini polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal pengancaman dan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Selain itu, hingga kini pihaknya juga tengah mengungkap pelaku dibalik ancaman terhadap jurnalis Teropong News yang melibatkan masyarakat adat di Sorong.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved