Mata Lokal Memilih

Datangi Pengadilan Tinggi Papua Barat, Partai Demokrat Serahkan Surat Permohonan Perlindungan

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat Arifin surat permohonan perlindungan itu bentuk menghindari upaya yang dilakukan kubu Moeldoko

|
Penulis: redaksi | Editor: Libertus Manik Allo
Dok Demokrat Manokwari
Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat Arifin menyerahkan surat permohonan perlindungan ke Pengadilan Tinggi, Selasa (4/4/2023). 

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Pengurus DPD Partai Demokrat Papua Barat menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan ke Pengadilan Tinggi Papua Barat.

Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Papua Barat Arifin surat permohonan perlindungan itu bentuk menghindari upaya yang dilakukan kubu Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun.

"Langkah ini untuk menghindari upaya yang dilakukan kembali oleh kubu Moeldoko," kata Arifin dalam keterangan tertulisnya, Selasa (4/4/2023).

Baca juga: AHY Minta Freddy Thie Rebut Kursi DPR RI Dapil Papua Barat usai Ditunjuk Ketua Partai Demokrat

Baca juga: Bersama Freddy Thie, Partai Demokrat Papua Barat Menuju Perubahan dan Perbaikan

Menurut dia, langkah tersebut telah berlandaskan asas hukum untuk menginformasikan upaya-upaya dari pihak eksternal.

"Dalam surat tersebut kami uraikan landasan fakta serta beberapa keputusan hukum yang telah menegaskan ketiadaan landasan hukum yang memadai dari upaya pihak eksternal," jelasnya.

Lanjut Arifin, upaya yang dilakukan pihaknya ini, juga untuk memperkuat tim hukum DPP Partai Demokrat yang sedang menghadapi gugatan pihak KSP Moeldoko.

Arifin menegaskan, Partai Demokrat Papua Barat di bawah kepemimpinan AHY adalah yang sah dan tidak bisa diganggu gugat.

"Kader Demokrat Papua Barat dan se-Indonesia solid bersama Ketua Umum AHY," tandasnya.

Sebagai informasi, penyerahan surat tersebut dilakukan bersama sejumlah ketua DPC Partai Demokrat se-Papua Barat.

Satu diantaranya yakni Ketua DPC Partai Demokrat Manokwari, Mondry Wattimena.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved